Kadin Bali Salurkan Hewan Kurban dalam Program Nasional “Kadin Berkurban” Idul Adha 1447 H
DENPASAR Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kembali melaksanakan program nasional Kadin Berkurban dalam rangka Hari Raya Idul
Info
Medan| Sumut24.co Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan diminta rutin melakukan razia penegakan Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan adanya razia dapat mengigatkan warga akan bahaya merokok sembarang tempat.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE ketika melakukan sosialisasi ke V Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Komplek Menteng Indah, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Minggu (15/5/2022). Acara dihadiri tokoh agama, pemuda dan ratusan masyarakat.
Dikatakan Ihwan Ritonga SE yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu, Satpol PP selaku penegak Perda diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. “Bukan hanya Perda KTR tetapi juga Perda lain. Namun Perda KTR yang kerap melanggar kepentingan umum dan masalah kesehatan patut diprioritaskan,” ujar Ihwan.
Disampaikan Ihwan Ritonga lagi, Satpol PP perlu memberikan ketegasan soal penerapan Perda KTR melalui sosialisasi dan pengawasan rutin di seluruh wilayah kota Medan. “Sosialisasi harus tetap dilakukan sehingga masyarakat dan warga lain yang datang ke Medan dapat mengetahui Perda dimaksud, ” pesan Ihwan.
Ditambahkan Ihwan lagi, kepada masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi mendukung penerapan Perda KTR. “Diterbitkannya Perda KTR murni untuk terciptanya kesehatan. Warga kiranya lebih peduli menjaga kesehatan sejak dini,” sebut Ihwan.
Ditambahkan Ihwan, penerapan Perda KTR jangan setengah hati, apalagi menyangkut kesehatan bagi pecandu rokok maupun yang tidak merokok. “Dalam Perda sudah ada aturannya maka ditentukan kawasan yang boleh dan tidak untuk merokok,” kata Ihwan.
Sebagaimana diketahui, Perda KTR sudah diatur terkait semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR). Masyarakat supaya dapat memahami dan menjalankannya.
Bahkan, Perda juga mengatur agar pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiarkan penumpang merokok. Seperti Pada pasal 28, disebutkan bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpangnya merokok didalam kendaraan.
Begitu juga masalah sanksi tegas dengan ketentuan pidana diatur pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu. Sementara itu bagi setiap pengelola/pimpinan penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp10 juta.
Bahkan mengenai pemasangan iklan rokok dan etika pemasangan reklame serta sponsor rokok. Kepada semua pihak diminta supaya lebih berhati hati dan mentaati pemasangan iklan rokok.
Perda No 3 Tahun 2014 terdiri dari XVI BAB dan 47 Pasal. Ditetapkan di Medan 20 Januari 2014 oleh Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin. (R02)
DENPASAR Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kembali melaksanakan program nasional Kadin Berkurban dalam rangka Hari Raya Idul
Info
Medan Sumut24.coSMAN 2 Medan melaksanakan pemotongan empat ekor hewan kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026, Kamis (28/5/202
Umum
Mengembalikan Hakikat Kurban Antara Takwa Pribadi dan Maslahat Publik Oleh Abdullah RasyidPengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)
News
ACEH TAMIANG Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Sumatera Utara menyembelih delapan ekor sapi kurban di Kabupaten Aceh
News
Medan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) menyembelih enam hewan kurban pada Hari Raya Iduladha 1447 H/2026 M, di Kan
Info
Medan, Anggota DPR RI Musa Rajekshah kembali menunjukkan kepeduliannya kepada insan pers dengan menyalurkan bantuan hewan kurban untuk kelua
Umum
Medan, PT Belawan New Container Terminal dan PT Kurnia Aneka Gemilang menyalurkan hewan kurban kepada keluarga besar Persatuan Wartawan Indo
Umum
Hewan qurkan Dari Presiden RI Untuk Hari Raya Idul Adha,Bapati Pakpak Bharat Di Desa Sukaramai
kota
Pasca &ldquoTopan Gol&rdquo, Pejabat Eselon II Berinisial S Disebut Jadi &ldquoKetua Kelas&rdquo dalam Polemik Proyek RS Haji Rp484 Miliar
kota
Kinerja DPRDSU dan Polrestabes Medan Dituding Tidak Jelas"
kota