Desa Sengon Sari Siap Harumkan Nama Asahan di Lomba Desa LBS Tingkat Provinsi
sumut24.co ASAHAN, Desa Sengon Sari, Kecamatan Aek Kuasan, resmi mewakili Kabupaten Asahan dalam penilaian Lomba Desa Terbaik Lingkungan Be
News
Medan| Sumut24.co Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan diminta rutin melakukan razia penegakan Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan adanya razia dapat mengigatkan warga akan bahaya merokok sembarang tempat.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE ketika melakukan sosialisasi ke V Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Komplek Menteng Indah, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Minggu (15/5/2022). Acara dihadiri tokoh agama, pemuda dan ratusan masyarakat.
Dikatakan Ihwan Ritonga SE yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu, Satpol PP selaku penegak Perda diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. “Bukan hanya Perda KTR tetapi juga Perda lain. Namun Perda KTR yang kerap melanggar kepentingan umum dan masalah kesehatan patut diprioritaskan,” ujar Ihwan.
Disampaikan Ihwan Ritonga lagi, Satpol PP perlu memberikan ketegasan soal penerapan Perda KTR melalui sosialisasi dan pengawasan rutin di seluruh wilayah kota Medan. “Sosialisasi harus tetap dilakukan sehingga masyarakat dan warga lain yang datang ke Medan dapat mengetahui Perda dimaksud, ” pesan Ihwan.
Ditambahkan Ihwan lagi, kepada masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi mendukung penerapan Perda KTR. “Diterbitkannya Perda KTR murni untuk terciptanya kesehatan. Warga kiranya lebih peduli menjaga kesehatan sejak dini,” sebut Ihwan.
Ditambahkan Ihwan, penerapan Perda KTR jangan setengah hati, apalagi menyangkut kesehatan bagi pecandu rokok maupun yang tidak merokok. “Dalam Perda sudah ada aturannya maka ditentukan kawasan yang boleh dan tidak untuk merokok,” kata Ihwan.
Sebagaimana diketahui, Perda KTR sudah diatur terkait semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR). Masyarakat supaya dapat memahami dan menjalankannya.
Bahkan, Perda juga mengatur agar pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiarkan penumpang merokok. Seperti Pada pasal 28, disebutkan bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpangnya merokok didalam kendaraan.
Begitu juga masalah sanksi tegas dengan ketentuan pidana diatur pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu. Sementara itu bagi setiap pengelola/pimpinan penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp10 juta.
Bahkan mengenai pemasangan iklan rokok dan etika pemasangan reklame serta sponsor rokok. Kepada semua pihak diminta supaya lebih berhati hati dan mentaati pemasangan iklan rokok.
Perda No 3 Tahun 2014 terdiri dari XVI BAB dan 47 Pasal. Ditetapkan di Medan 20 Januari 2014 oleh Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin. (R02)
sumut24.co ASAHAN, Desa Sengon Sari, Kecamatan Aek Kuasan, resmi mewakili Kabupaten Asahan dalam penilaian Lomba Desa Terbaik Lingkungan Be
News
Medan sumut24.co Seorang oknum perwira Brimob berinisial NL diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pedagang di pasar Jalan D.I Panjai
Hukum
Jakarta Sumut24.co PT PLN Indonesia Power Services, PT Barata Indonesia (Persero), dan Technofit Sdn Bhd Malaysia sepakat mengembangkan pu
News
Sosok Ipda Yayat Sudrajat, Diduga Miliki Belasan Aset Mewah yang Dipantau KPK dan Fakta Pernah Diperiksa Propam
News
Bank Sumut Raih Penghargaan OJK sebagai Bank Teraktif Melakukan Literasi Keuangan ke Sekolah
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Bank Sumut Cabang Kisaran menggelar kegiatan Gathering Kredit Pra Pensiun Kabupaten
News
sumut24.co ASAHAN, Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Cabang Asahan kembali mengirimkan surat resmi ke Kejaksaan Agung maupun Kejaksa
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum memperkuat agenda keberlanjutan melalui inovasi di sektor lingkung
News
Kejar Target PAD 2026, Wagub Sumut Minta OPD dan BUMD Bergerak Bersama
News
Penanganan Bencana di Solok Pemko Payakumbuh Kirim 56 Personel dan Peralatan Bantu
News