Danyon Armed 2/105 Kilap Sumagan Terima Kunjungan Silaturahmi CEO Sumut24 Group dan Ketua JMSI Sumut
DELI SERDANG Komandan Batalyon Armed 2/105 Kilap Sumagan, Letkol Arm Rogery Thega, S.I.P., M.M., M.Han., menerima kunjungan silaturahmi
News
Medan| Sumut24.co Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan diminta rutin melakukan razia penegakan Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan adanya razia dapat mengigatkan warga akan bahaya merokok sembarang tempat.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE ketika melakukan sosialisasi ke V Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Komplek Menteng Indah, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Minggu (15/5/2022). Acara dihadiri tokoh agama, pemuda dan ratusan masyarakat.
Dikatakan Ihwan Ritonga SE yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu, Satpol PP selaku penegak Perda diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. “Bukan hanya Perda KTR tetapi juga Perda lain. Namun Perda KTR yang kerap melanggar kepentingan umum dan masalah kesehatan patut diprioritaskan,” ujar Ihwan.
Disampaikan Ihwan Ritonga lagi, Satpol PP perlu memberikan ketegasan soal penerapan Perda KTR melalui sosialisasi dan pengawasan rutin di seluruh wilayah kota Medan. “Sosialisasi harus tetap dilakukan sehingga masyarakat dan warga lain yang datang ke Medan dapat mengetahui Perda dimaksud, ” pesan Ihwan.
Ditambahkan Ihwan lagi, kepada masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi mendukung penerapan Perda KTR. “Diterbitkannya Perda KTR murni untuk terciptanya kesehatan. Warga kiranya lebih peduli menjaga kesehatan sejak dini,” sebut Ihwan.
Ditambahkan Ihwan, penerapan Perda KTR jangan setengah hati, apalagi menyangkut kesehatan bagi pecandu rokok maupun yang tidak merokok. “Dalam Perda sudah ada aturannya maka ditentukan kawasan yang boleh dan tidak untuk merokok,” kata Ihwan.
Sebagaimana diketahui, Perda KTR sudah diatur terkait semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR). Masyarakat supaya dapat memahami dan menjalankannya.
Bahkan, Perda juga mengatur agar pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiarkan penumpang merokok. Seperti Pada pasal 28, disebutkan bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpangnya merokok didalam kendaraan.
Begitu juga masalah sanksi tegas dengan ketentuan pidana diatur pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu. Sementara itu bagi setiap pengelola/pimpinan penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp10 juta.
Bahkan mengenai pemasangan iklan rokok dan etika pemasangan reklame serta sponsor rokok. Kepada semua pihak diminta supaya lebih berhati hati dan mentaati pemasangan iklan rokok.
Perda No 3 Tahun 2014 terdiri dari XVI BAB dan 47 Pasal. Ditetapkan di Medan 20 Januari 2014 oleh Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin. (R02)
DELI SERDANG Komandan Batalyon Armed 2/105 Kilap Sumagan, Letkol Arm Rogery Thega, S.I.P., M.M., M.Han., menerima kunjungan silaturahmi
News
sumut24.co MedanPemko Medan bergerak cepat merespons rumor yang beredar di media sosial terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh salah sa
kota
sumut24.co MedanKetua Kordinator Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) Muhammad Edison (ME) Ginting mendorong Pemerintah Kota Medan memper
kota
Asahan sumut24.co Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menerima Piagam Penghargaan dari Kepala Kepolisian Negara Republ
News
Perkuat SDM Industri Sawit, Direktur PalmCo Arya Sandhiyudha Daftar Kuliah Magister ITSI
kota
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Dugaan Korupsi Kembali Seret Kepala Daerah
News
Pemkab Solok Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Teken MoU dengan Kemenag dan Pengadilan Agama
News
BLITAR, SUMUT24.CO Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Komunikasi dan Media, Ir. Abdullah Rasyid, M.E., melaksanakan zi
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Pesta Oang Oang ( suka cita ) di peringati setiap tahunnya di kabupaten Pakpak Bharat, giat tersebut di gelar di
News
sumut24.co MEDAN, Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kas
kota