Wali Kota Letnan Dalimunthe Sampaikan Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Rp121 Miliar
Wali Kota Letnan Dalimunthe Sampaikan Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Rp121 Miliar
News
Medan I Sumut24.CO Seluruh OPD harus mendukung program Satu Data Medan dengan menyajikan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta memenuhi Prinsip Satu Data.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Bappeda, Benny Iskandar, saat membuka Workshop Implementasi Perwal Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Medan, Kamis (6/1) secara dalam jaringan (daring) dari Ruang Command Center.
“Prinsip Satu Data tersebut yakni data yang dihasilkan harus memenuhi Standar Data, harus memiliki Metadata, harus menggunakan Kode Referensi dan Data Induk, serta harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data,†sebut Bobby Nasution dalam pembukaan yang turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Arrahman Pane, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Medan Enny Nuryani Nasution, dan Kabid Statistik dan Informasi Publik Dumaria Evi Gultom tersebut.
Bobby Nasution mengharapkan pelaksanaan workshop ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya data untuk pengendalian, perencanaan, dan perumusan kebijakan pembangunan kota sehingga terwujud Medan Satu Data, Medan Satu Peta, Medan Satu Mata, dan Medan Satu kata.
“Data memiliki fungsi strategis dalam menganalisis permasalahan dan menyusun perencanaan untuk membuat kebijakan,” sebut Bobby Nasution seraya berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga program Medan Satu Data dapat diwujudkan bersama.
Sebelumnya, Kepala BPS Medan, Enny Nuryani Nasution, mengatakan ketentuan Satu Data yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 tentang Satu Data Indonesia. Peraturan ini, lanjutnya, merupakan acuan penyelengaraan tata kelola data pada lingkup pemerintahan. “Peraturan Presiden dimaksud, telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Medan dengan mengeluarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Medan,†sebutnya.
Dalam penyelenggaraan Satu Data Kota Medan lanjutnya, terdapat 3 (tiga) peran, yaitu Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data. BPS sebagai salah satu Pembina Data berperan antara lain untuk menetapkan Standar Data dan Metadata yang berlaku lintas instansi berperan memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data, serta berperan dalam pembinaan data sektoral.
Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh perwakilan seluruh OPD dan Kecamatan di lingkungan Pemko Medan. Workshop ini diisi dengan penyampaian materi antara lain tentang Standar Data dan Metadata dari BPS Medan dan Support System dari Dinas Kominfo Medan. (red)
Wali Kota Letnan Dalimunthe Sampaikan Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Rp121 Miliar
News
Ditsamapta Polda Sumut tingkatkan patroli malam antisipasi Gangguan Kamtibmas
News
Temuan Ombudsman, Aktivis 98 Desak Presiden Prabowo Serius Tertibkan Kementerian Imipas
News
sumut24.co MedanPrestasi membanggakan kembali ditorehkan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Medan. Tiga pejabat Pemko Medan berha
kota
sumut24.co MedanGotong royong membersihkan kawasan Islamic Center, Medan Labuhan, tidak ingin berhenti sebagai kegiatan seremonial. Pemko
kota
Jeans Senyaman Sweatpants? Kenali Inovasi EZY Jeans dari UNIQLO untuk Aktivitas Seharihari Jakartasumut24.coSelama puluhan tahun, jeans te
Umum
Hasyim SE Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra
News
Bukan Sekadar Janji, Kadis SDABMBK Khairul Azmi Bergerak Benahi Drainase Medan, FPPSU Siap Kolaborasi
Kota
sumut24.co JakartaSamsung Electronics Indonesia secara resmi memperkenalkan Samsung Galaxy A08 ke pasar tanah air sebagai pilihan smartpho
Ekbis
Penikaman Berujung Maut di Tanjung Morawa, Polisi Amankan Terduga Pelaku
News