Medan I Sumut24.co
Pengerjaan proyek saluran air (drainase) di seputaran jalan T Bongkar 5 Kelurahan TS Mandala I, menuai persoalan. Selain menimbulkan kerusakan, proyek tersebut tanpa papan nama, sehingga masyarakat tidak mengetahui berapa nilai anggaran serta volume jangka waktu pekerjaannya.
Baca Juga:
Lambok, salah seorang warga Mandala kepada wartawan, Minggu (12/12) mengatakan, bahwa berdasarkan laporan yang dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat, pengerjaan pembangunan proyek drainase mempertanyakan soal papan plang proyek.
“Apakah pembangunan proyek tersebut dananya bersumber dari APBN, APBD, Provinsi atau APBD Kabupaten Kan semuanya menggunakan keuangan negara, jadi wajarkan kalau masyarakat ingin tauâ€, katanya.
Menurutnya Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Dijelaskannya, pentingnya informasi Papan nama tersebut, di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
“Kita minta dinas PU Medan dan Walikota Medan Bobby Nasution agar menegur pelaksana proyek, karena pembangunan drainase itu menggunakan uang rakyat. Apalagi kita melihat pengerjaan proyek dinilai asal jadi dan kejar target sehingga kita meragukan kualitasnya.
Sementara dikonfirmasi pekerja proyek dilapangan yang enggan memberitahukan namanya mengatakan, Memang proyek ini tak ada Plank nya, kami disini hanya sebagai pekerja saja,ucapnya. Tim
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News