Kamis, 28 Mei 2026

Drainase Prikes Uditth Pracetak Terkendala di Medan, Lembaga Hukum Harus Turun Tangan

Administrator - Minggu, 31 Oktober 2021 15:33 WIB
Drainase Prikes Uditth Pracetak Terkendala di Medan, Lembaga Hukum Harus Turun Tangan

Medan I SUMUT24.co Walikota Medan Bobby Nasution harus menegur bawahannya dan bila perlu mencopot para pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan karena dianggap tidak bekerja dengan baik sesuai yang diinginkan.

Baca Juga:

Sekitar kurang lebih 30 proyek paket tender pekerjaan drainase dengan menggunakan prikes uditth pracetak yang nilainya miliaran rupiah terancam gagal, karena seharusnya pekerjaan drainase tersebut sudah dimulai dikerjakan, sesuai kontrak kerja pada tanggal 7 september 2021 dan habis kontrak tanggal 6 Desember 2021.

Tetapi sampai saat ini proyek pekerjaan drainase prikes uditth pracetak dibeberapa titik di Kota Medan tersebut juga belum dikerjakan.

Informasi yang dihimpun eksisnews.com, proyek tender drainase dengan menggunakan prikes uditth pracetak tersebut tertunda karena diduga pejabat di Dinas PU Kota Medan yang terkait hal ini, tidak mau menggunakan prikes uditth pracetak yang berstandar SNI yang sesuai dengan dokumen kontrak.

Tetapi akan menggunakan prikes uditth pracetak yang tidak berstandart SNI yang harganya jauh lebih murah dengan prikes uditth pracetak berstandart SNI.

Ketua Forum pemuda pembangunan Kota Medan (FPPKM) Wan Agus Yahya ketika dimintai pendapatnya mengatakan bahwa, pihak lembaga hukum harus memeriksa para pejabat di Dinas PU Medan terkait kurang lebih 30 proyek tender drainase menggunakan prikes uditth pracetak yang sampai saat ini belum dikerjakan.

” Pejabat terkait di Dinas PU Medan harus betul-betul menjalankan tugasnya sesuai aturan. Dalam dokumen proyek tender drainase dengan menggunakan prikes uditth pracetak, sudah jelas dikatan bawa penggunaan prikes uditth pracetak harus yang berstandar SNI,” ujar Agus Yahya. . Menurut Agus kalau Dinas PU Medan dalam proyek tersebut tidak menggunakan prikes uditth pracetak yang tidak berstandar SNI jelas melanggar Pepres No 16.tahun 2018 Lembar 25 bagian ke 2 tentang spesifikasi teknis/ kerangka acuan kerja pasal 19 ayat 1 huruf b.

Di sana dikatakan, dalam menyusun spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja (KAK) a. Menggunakan produk dalam negeri b.Menggunakan produk bersertifikat SNI c.Memaksimalkan penggunakan produk industri hijau,” terang Agus Yahya .

Agus Yahya mewarning, para pejabat di Dinas PU Medan yang menangani proyek drainase prikes uditth pracetak agar betul-betul menjalankan fungsinya sesuai dokumen kontrak terhadap rekanan pemenang tender.

“Selain akan berpangaruh terhadap kualitas pekerjaan juga akan berdampak terhadap nama baik Wali Kota Medan Bobby Nasution yang saat ini gencar-gencarnya ingin menata kota terutama dalam penanganan banjir di Kota Medan.

“Lembaga hukum juga harus turun tangan terkait proyek tender drainase dengan menggunakan prikes uditth pracetak di Dinas PU Medan yang sampai saat ini belum juga dikerjakan.

Kalau memang pejabat di Dinas PU Medan bermain dalam proyek tersebut untuk segera ditindak saja,” tegas Agus Yahya.

Sementera itu ketika hal ini dikonfirmasi ke Kasi Drainase dan Kabid Drainase PU Dinas Binamarga Medan, WhatsApp kedua pejabat ini tidak aktif.tim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bakopam Sumut Sembelih 7 Ekor Sapi Kurban, Kapolda Sumut dan Tokoh Masyarakat Turut Berpartisipasi Dibagikan Kepada Masyarakat
Idul Adha dan Semangat Berbagi, Bank Sumut Salurkan Ratusan Paket Daging Kurban untuk Masyarakat
Bersama JMSI Inhu, Agrinas Palma Nusantara dan Pemda Inhu Kurban 2 Sapi
Kadin Indonesia Tebar Hewan Kurban di Tebet, Perkuat Semangat Gotong Royong
Rayakan Idul Adha, Pemkab Toba Serahkan Kurban Sembelih
Gubernur Bobby Nasution Salat Iduladha Bersama Ribuan Warga Binjai, Pemprov Sumut Salurkan 167 Hewan Kurban
komentar
beritaTerbaru