Rabu, 29 Juli 2026

DPMPTSP Diminta Segera Lakukan Langkah Strategis Ubah IMB Jadi PBG

Administrator - Kamis, 09 September 2021 02:32 WIB
DPMPTSP Diminta Segera Lakukan Langkah Strategis Ubah IMB Jadi PBG

Medan I Sumut24.co

Baca Juga:

Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota H. Aulia Rachman memimpin rapat koordinasi membahas tentang penerbitan izin bangunan, Rabu (8/9) di Ruang Rapat III, kantor Wali Kota Medan. Dalam rapat yang diikuti segenap pimpinan OPD terkait, Aulia meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera melakukan langkah strategis untuk menerapkan kebijakan perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Terkait aturan baru ini, DPMPTSP agar mempersiapkan orang-orang yang dapat menjalankan layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMB).

“Kita harus menghindari tatap muka dalam pengurusan izin. Semua dilakukan secara online. Sistem itu membuat warga mengetahui sudah sampai di mana berkas pengurusan. Jika ada terhambat, warga bisa mengetahui di mana dan apa masalahnya,” sebut Aulia.

Selain itu, DPMPTSP juga mempercepat proses pengurusan berkas-berkas perizinan bangunan yang tertahan, termasuk berkas yang masih berada di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota. Aulia meminta agar berkas-berkas yang selama ini masih tertahan di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota segera diserahkan pada DPMPTSP sebagai OPD yang kini menangani perizinan mendirikan bangunan.

Di samping itu, Aulia juga meminta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota mengirim orang yang berkompeten ke DPMPTSP untuk bertugas dalam memproses penerbitan perizinan, yakni petugas gambar dan peneliti.

Dalam rapat itu juga terungkap, sampai awal September 2021 ini, perolehan PAD dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sudah mencapai 87,2 persen dari target Rp 32 miliar lebih.

“Melihat perolehan tersebut, kita harapkan realisasi perolehan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pada Tahun Anggaran 2021 ini dapat melebihi target,” ungkap Aulia yang di akhir rapat tersebut meminta agar OPD terkait mengkaji pengurusan izin bangunan untuk rumah pribadi dapat dilakukan di wilayah atau kecamatan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Menziarahi Sang Penyambung Lidah Rakyat, Abdullah Rasyid: Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah
Pesta Oang - Oang Kabupaten Pakpak Bharat Berjalan Lancar Dan Sukses
Oknum LSM PAJAK ZT Tertangkap Tangan Lakukan Pemerasan di Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.
Dua tokoh Asia  Dua dunia yang berbeda Satu visi tentang inklusivitas.
Gerakan Aksi Bergizi Digelar di Sekolah Asahan, Langkah Nyata Putus Mata Rantai Stunting Sejak Dini
Pemkab.Pakpak Bharat Bersama Masyarakat Rayakan Hari Ulang Tahun Kabupaten Pakpak Bharat Ke 23 Tahun
komentar
beritaTerbaru