Menziarahi Sang Penyambung Lidah Rakyat, Abdullah Rasyid: Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah
BLITAR, SUMUT24.CO Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Komunikasi dan Media, Ir. Abdullah Rasyid, M.E., melaksanakan zi
News
Medan I Sumut24.co Pelaku usaha yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan PPKM Level 4 menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Posko Gugus Tugas Covid-19/ Gedung Dharma Wanita Kota Medan di Jalan Rotan. Kec. Medan Petisah, Selasa (3/8).
Baca Juga:
Sidang tipiring yang menghadirkan para terdakwa secara daring dan langsung ini di pimpin Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Medan, Dr. Ulina Br Marbun,SH.MH. Sidang tipiring tersebut berlangsung dengan tertib.
Adapun para terdakwa yang menjalani proses persidangan hari itu diantaranya yaitu Mukhoimah yang membuka usaha rumah makan. Selain itu ialah Puji Angraini yang membuka usaha ponsel, dan julianti yang juga membuka usaha rumah makan.
Dalam proses persidangan, para terdakwa mengakui kesalahannya karena telah melanggar protokol kesehatan dan PPKM level 4 sesuai dengan Perda No 1 tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.
Dalam amar putusannya Ulina Br Marbun menjatuhi hukuman kepada Mukhoimah dan Julianti dengan hukuman 2 hari kurungan dan denda 300 ribu rupiah.
“Putusan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa perkara ini menjatuhi hukuman kurungan selama dua hari dan denda tiga ratus ribu rupiah.”kata Ulina Br Marbun saat membacakan masing-masing putusan.
Namun para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan tersebut kecuali dalam tempo empat belas hari kedepan pelaku mengulangi perbuatanya kembali.
Sedangkan terhadap terdakwa Puji Angraini, Hakim menjatuhi hukuman 2 hari kurungan dan denda sebesar 150 ribu rupiah. Namun Hakim tetap menyatakan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan tersebut kecuali si terdakwa melakukan tindak pidana yang sama dalam kurun waktu 14 hari kedepan.r02
BLITAR, SUMUT24.CO Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Komunikasi dan Media, Ir. Abdullah Rasyid, M.E., melaksanakan zi
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Pesta Oang Oang ( suka cita ) di peringati setiap tahunnya di kabupaten Pakpak Bharat, giat tersebut di gelar di
News
sumut24.co MEDAN, Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kas
kota
Dua tokoh Asia Dua dunia yang berbeda Satu visi tentang inklusivitas.
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan terus memperkuat langkah penanggulangan stunting melalui Gerakan Aksi Bergizi di Se
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Peringatan hari jadi Kabupaten Pakpak Bharat yang ke 23Tahun, yang dilaksanakan setiap tahunnya pada tgl 28 Juli.
News
Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat! Empat Terduga Pelaku Pembacokan Mahasiswa Ditangkap, Satu Masih Diburu
kota
Perang Melawan Rokok Ilegal! Polres Padang Lawas Serahkan Dua Kasus ke Bea Cukai Sibolga
kota
Polres Padang Lawas Bantah Isu Dugaan Penerimaan Uang oleh Penyidik, Tegaskan Informasi Viral di Media Sosial Hoaks
kota
Polres Tapsel Raih Predikat Pelayanan Prima dari Kapolri, AKBP Anton Santoso Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat Tanpa Diskriminasi
kota