Kejatisu Harus Tangkap Akuang, Jangan Ada Kesan Permainan
Kejatisu Harus Tangkap Akuang, Jangan Ada Kesan Permainan
News
LANGKAT | SUMUT24 Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Langkat laksanakan acara konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD yang telah mendapat kajian akademis dari Tim Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Senin (19/7).
Baca Juga:
Konsultasi publik dilaksanakan dalam rangka untuk mendapatkan masukan-masukan demi pengkayaan isi atau materi Ranperda dari pihak-pihak yang berkaitan dengan Ranperda inisiatif DPRD Langkat agar lebih sempurna lagi.
Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda Pimanta Ginting saat menyampaikan maksud diadakannya acara konsultasi publik terhadap Ranperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang dihadiri para Camat dan Lurah.
Bapemperda juga mengundang narasumber pembanding terhadap Ranperda LPMK yakni dari Kejaksaan Negeri Stabat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bagian Tata Pemerintahan Setdakakab Langkat.
Pimanta Ginting mengharapkan kepada peserta dan narasumber untuk memberikan dukungan atas Ranperda LPMK karena LPMK ini mempunyai peran sebagai mitra kelurahan dengan memberikan ide-ide yang sesuai dengan aturan dan kondisi yang ada.
Wakil Ketua Bapemperda Sedarita Ginting juga mengatakan bahwa Ranperda LPMK itu penting karena untuk perbaikan di kelurahan. Ia meminta semua pihak berperan demi kesempurnaan Ranperda, walaupun Ranperda ini lahirnya atas inisiatif DPRD Langkat.
“Kami berharap Ranperda ini menjadi tanggung jawab besar bersama bagi kita semua sampai akhirnya menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat,†pinta Sedarita Ginting.
Dalam acara konsultasi publik itu, narasumber dan peserta konsultasi publik memberikan ide-ide dan pemikiran terhadap pengkayaan Ranperda, baik dari segi kesesuaian konsideran dan isi Ranperda.
Ada sebanyak enam Ranperda inisiatif DPRD yang akan dikonsultasikan ke publik yakni Ranperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Ranperda Badan Usaha Milik Desa, Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Bagi Lanjut Usia, Ranperda Produk Unggulan Daerah dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Konsultasi publik dilaksanakan selama enam hari yakni pada tanggal 19, 21, 22, 23, 26 dan 27 Juli 2021.(wit)
Kejatisu Harus Tangkap Akuang, Jangan Ada Kesan Permainan
News
Dari Huntap hingga Jembatan Gantung, Kapolres Tapsel dan Bupati Cek Langsung Kondisi Warga
News
Wabup Basri Buka Muscab FSPTSIKSPSI Paluta, Target 6.000 Lapangan Kerja Dicanangkan
News
SE2026 Disorot, Sekda Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Kalau Datanya Benar, Kita Bisa Ambil Keputusan yang Benar
News
Turun ke Desa, Kapolres Tapsel Bongkar Persoalan Warga yang Perlu Segera Ditangani
News
Pemkab Madina Kejar Legalitas Tambang Rakyat, 15 Lokasi Masih Bisa Diusulkan
News
Pekerja Informal Jadi Perhatian, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Perkuat Program 1 Perisai
News
Bupati Palas Putra Mahkota Alam Sidak Inspektorat, Kehadiran Pegawai Capai 95 Persen
News
Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba7 Paket Sabu Disita
News
Polsek Medan Kota Tembak 2 Perampok Wanita Driver OjolPernah Beraksi di Menteng dan Patumbak
News