Tim URC Polresta Deli Serdang Amankan Tersangka Kasus Jambret di Lubuk Pakam
Tim URC Polresta Deli Serdang Amankan Tersangka Kasus Jambret di Lubuk Pakam
News
LANGKAT | SUMUT24 Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Langkat laksanakan acara konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD yang telah mendapat kajian akademis dari Tim Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Senin (19/7).
Baca Juga:
Konsultasi publik dilaksanakan dalam rangka untuk mendapatkan masukan-masukan demi pengkayaan isi atau materi Ranperda dari pihak-pihak yang berkaitan dengan Ranperda inisiatif DPRD Langkat agar lebih sempurna lagi.
Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda Pimanta Ginting saat menyampaikan maksud diadakannya acara konsultasi publik terhadap Ranperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang dihadiri para Camat dan Lurah.
Bapemperda juga mengundang narasumber pembanding terhadap Ranperda LPMK yakni dari Kejaksaan Negeri Stabat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bagian Tata Pemerintahan Setdakakab Langkat.
Pimanta Ginting mengharapkan kepada peserta dan narasumber untuk memberikan dukungan atas Ranperda LPMK karena LPMK ini mempunyai peran sebagai mitra kelurahan dengan memberikan ide-ide yang sesuai dengan aturan dan kondisi yang ada.
Wakil Ketua Bapemperda Sedarita Ginting juga mengatakan bahwa Ranperda LPMK itu penting karena untuk perbaikan di kelurahan. Ia meminta semua pihak berperan demi kesempurnaan Ranperda, walaupun Ranperda ini lahirnya atas inisiatif DPRD Langkat.
“Kami berharap Ranperda ini menjadi tanggung jawab besar bersama bagi kita semua sampai akhirnya menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat,†pinta Sedarita Ginting.
Dalam acara konsultasi publik itu, narasumber dan peserta konsultasi publik memberikan ide-ide dan pemikiran terhadap pengkayaan Ranperda, baik dari segi kesesuaian konsideran dan isi Ranperda.
Ada sebanyak enam Ranperda inisiatif DPRD yang akan dikonsultasikan ke publik yakni Ranperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Ranperda Badan Usaha Milik Desa, Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Bagi Lanjut Usia, Ranperda Produk Unggulan Daerah dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Konsultasi publik dilaksanakan selama enam hari yakni pada tanggal 19, 21, 22, 23, 26 dan 27 Juli 2021.(wit)
Tim URC Polresta Deli Serdang Amankan Tersangka Kasus Jambret di Lubuk Pakam
News
sumut24.co MedanSenyum dan kebahagiaan pelanggan selalu menjadi semangat Telkomsel untuk melayani sepenuh hati. Sebagai bentuk apresiasi a
Ekbis
sumut24.co MedanKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I mencatat sebanyak 21 laporan masuk sepanjang tahun 2026, yang ter
Ekbis
Medan sumut24.co Majelis Hakim Kembali Memanggil jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri dikarenakan tidak pernah hadir dalam tiga lali
Hukum
MEDAN Festival Seni Budaya Buddhis digelar di Klenteng Kong Tek Cun Ong, Jalan B. Zein Hamid No. 5, Kelurahan Kedai Durian, Kota Medan,
Cinema
MENGADILI PENYIMPANGAN, MEMBENAHI PEMASYARAKATAN
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka kegiatan Latihan Kader (LK) II Tingkat Nasional
News
Pemkab Solok Siapkan Huntap untuk Warga Terdampak Galodo, Lokasi Relokasi Dikaji
News
Gelar Pelantikan dan Rakerda 2026, Golkar Sumut Siap Menguningkan Sumatera Utara
News
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi Tokoh Masyarakat Jawa Sumut
News