Rabu, 30 September 2026

Polsek Sunggal Laksanakan PPKM Darurat dengan Penyekata MEDAN | SUMUT24 ] enyekatan Sunggal Untuk mencegah semakin menyebarnya wabah Covid-19, Kota Medan akhirnya memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu sesuai intruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi 188.54/26/INST/2021 Tanggal 5 Juli 2021 yang mulai diberlakukan mulai hari ini Senin (12/07) hingga pada 20 Juli 2021 mendatang. Karena itulah, petugas Satuan Tugas (Satgas) gabungan terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, BPBD, Dishub, Dinas Kesehatan dan Kepling setempat bersiaga dan mendirikan tenda di kawasan Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal. Dalam Operasi PPKM Darurat yang digelar, petugas yang menemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, ditindak dan mendapat teguran. Selain memantau kegiatan masyarakat, petugas gabungan juga memberikan sosialisasi tentang bahaya wabah Covid-19 sembari tetap mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan mematuhi 3M (Menjaga Jarak-Mencuci Tangan-Memakai Masker). Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan, SH, MH didampingi Kanit Lantas Iptu AG Lubis selaku Perwira Pengendali (Padal) di posko PPKM Darurat menjelaskan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah maraknya penyebaran wabah Covid-19 di Sumut khususnya Kota Medan. "Kami melakukan sosialisasi tentang pencegahan wabah Covid-19, bila ada masyarakat yang tidak memakai masker, akan kamu tegur dan diberi peringatan. Tentunya kita berharap kerja sama dari seluruh pihak dan masyarakat luas untuk bersama-sama memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid19, sehingga pandemi ini dapat segera diatasi. Bagi pemilik usaha rumah makan, restoran, warung dan kafe kita himbau agar tidak menyediakan meja kursi di tempat usahanya, sehingga pembeli tidak makan ditempat, selain itu, kita juga berharap agar masyarakat tetap berada di rumah, sehingga kegiatan ini dapat berjalan sukses dan pandemi ini segera berakhir", pungkas Panjaitan mengakhiri.(W02)

Administrator - Senin, 12 Juli 2021 14:52 WIB
Polsek Sunggal Laksanakan PPKM Darurat dengan Penyekata  MEDAN | SUMUT24  ] enyekatan    Sunggal   Untuk mencegah semakin menyebarnya wabah Covid-19, Kota Medan akhirnya memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.  Hal itu sesuai intruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi 188.54/26/INST/2021 Tanggal 5 Juli 2021 yang mulai diberlakukan mulai hari ini Senin (12/07) hingga pada 20 Juli 2021 mendatang.     Karena itulah, petugas Satuan Tugas (Satgas) gabungan terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, BPBD, Dishub, Dinas Kesehatan dan Kepling setempat bersiaga dan mendirikan tenda di kawasan Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal.     Dalam Operasi PPKM Darurat yang digelar, petugas yang menemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, ditindak dan mendapat teguran.     Selain memantau kegiatan masyarakat, petugas gabungan juga memberikan sosialisasi tentang bahaya wabah Covid-19 sembari tetap mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan mematuhi 3M (Menjaga Jarak-Mencuci Tangan-Memakai Masker).     Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan, SH, MH didampingi Kanit Lantas Iptu AG Lubis selaku Perwira Pengendali (Padal) di posko PPKM Darurat menjelaskan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah maraknya penyebaran wabah Covid-19 di Sumut khususnya Kota Medan.

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Untuk mencegah semakin menyebarnya wabah Covid-19, Kota Medan akhirnya memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

 

Hal itu sesuai intruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi 188.54/26/INST/2021 Tanggal 5 Juli 2021 yang mulai diberlakukan mulai hari ini Senin (12/07) hingga pada 20 Juli 2021 mendatang.

 

Karena itulah, petugas Satuan Tugas (Satgas) gabungan terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, BPBD, Dishub, Dinas Kesehatan dan Kepling setempat bersiaga dan mendirikan tenda di kawasan Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal.

 

Dalam Operasi PPKM Darurat yang digelar, petugas yang menemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, ditindak dan mendapat teguran.

 

Selain memantau kegiatan masyarakat, petugas gabungan juga memberikan sosialisasi tentang bahaya wabah Covid-19 sembari tetap mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan mematuhi 3M (Menjaga Jarak-Mencuci Tangan-Memakai Masker).

 

Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan, SH, MH didampingi Kanit Lantas Iptu AG Lubis selaku Perwira Pengendali (Padal) di posko PPKM Darurat menjelaskan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah maraknya penyebaran wabah Covid-19 di Sumut khususnya Kota Medan.

 

“Kami melakukan sosialisasi tentang pencegahan wabah Covid-19, bila ada masyarakat yang tidak memakai masker, akan kamu tegur dan diberi peringatan. Tentunya kita berharap kerja sama dari seluruh pihak dan masyarakat luas untuk bersama-sama memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid19, sehingga pandemi ini dapat segera diatasi. Bagi pemilik usaha rumah makan, restoran, warung dan kafe kita himbau agar tidak menyediakan meja kursi di tempat usahanya, sehingga pembeli tidak makan ditempat, selain itu, kita juga berharap agar masyarakat tetap berada di rumah, sehingga kegiatan ini dapat berjalan sukses dan pandemi ini segera berakhir”, pungkas Panjaitan mengakhiri.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Enam Unit Rumah Terbakar Dilalap Sijago Merah Di Desa Majanggut 1 Natam Julu
Dukung Ketahanan Pangan, Wali Kota Mahyaruddin Tanam Padi Perdana di Sei Raja
Malam Hari, Wali Kota Mahyaruddin Tinjau LPJU, Ruas Jalan dan Sarana UMKM
Srikandi PLN UID Sumut Dukung 35 Perempuan Kembangkan Usaha Opak di Desa Suka Raya
Bupati Asahan Resmi Buka Festival Seni Qasidah 2026 : Pelestarian Seni Budaya Islam Sejak Dini Guna Bangun SDM Berkualitas
UNPRI Sajikan Pengalaman Tak Terlupakan bagi Mahasiswa Baru di PKKMB 2026
komentar
beritaTerbaru