Senin, 15 Juni 2026

Polsek Sunggal Laksanakan PPKM Darurat dengan Penyekata MEDAN | SUMUT24 ] enyekatan Sunggal Untuk mencegah semakin menyebarnya wabah Covid-19, Kota Medan akhirnya memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu sesuai intruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi 188.54/26/INST/2021 Tanggal 5 Juli 2021 yang mulai diberlakukan mulai hari ini Senin (12/07) hingga pada 20 Juli 2021 mendatang. Karena itulah, petugas Satuan Tugas (Satgas) gabungan terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, BPBD, Dishub, Dinas Kesehatan dan Kepling setempat bersiaga dan mendirikan tenda di kawasan Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal. Dalam Operasi PPKM Darurat yang digelar, petugas yang menemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, ditindak dan mendapat teguran. Selain memantau kegiatan masyarakat, petugas gabungan juga memberikan sosialisasi tentang bahaya wabah Covid-19 sembari tetap mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan mematuhi 3M (Menjaga Jarak-Mencuci Tangan-Memakai Masker). Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan, SH, MH didampingi Kanit Lantas Iptu AG Lubis selaku Perwira Pengendali (Padal) di posko PPKM Darurat menjelaskan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah maraknya penyebaran wabah Covid-19 di Sumut khususnya Kota Medan. "Kami melakukan sosialisasi tentang pencegahan wabah Covid-19, bila ada masyarakat yang tidak memakai masker, akan kamu tegur dan diberi peringatan. Tentunya kita berharap kerja sama dari seluruh pihak dan masyarakat luas untuk bersama-sama memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid19, sehingga pandemi ini dapat segera diatasi. Bagi pemilik usaha rumah makan, restoran, warung dan kafe kita himbau agar tidak menyediakan meja kursi di tempat usahanya, sehingga pembeli tidak makan ditempat, selain itu, kita juga berharap agar masyarakat tetap berada di rumah, sehingga kegiatan ini dapat berjalan sukses dan pandemi ini segera berakhir", pungkas Panjaitan mengakhiri.(W02)

Administrator - Senin, 12 Juli 2021 14:52 WIB
Polsek Sunggal Laksanakan PPKM Darurat dengan Penyekata  MEDAN | SUMUT24  ] enyekatan    Sunggal   Untuk mencegah semakin menyebarnya wabah Covid-19, Kota Medan akhirnya memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.  Hal itu sesuai intruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi 188.54/26/INST/2021 Tanggal 5 Juli 2021 yang mulai diberlakukan mulai hari ini Senin (12/07) hingga pada 20 Juli 2021 mendatang.     Karena itulah, petugas Satuan Tugas (Satgas) gabungan terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, BPBD, Dishub, Dinas Kesehatan dan Kepling setempat bersiaga dan mendirikan tenda di kawasan Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal.     Dalam Operasi PPKM Darurat yang digelar, petugas yang menemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, ditindak dan mendapat teguran.     Selain memantau kegiatan masyarakat, petugas gabungan juga memberikan sosialisasi tentang bahaya wabah Covid-19 sembari tetap mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan mematuhi 3M (Menjaga Jarak-Mencuci Tangan-Memakai Masker).     Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan, SH, MH didampingi Kanit Lantas Iptu AG Lubis selaku Perwira Pengendali (Padal) di posko PPKM Darurat menjelaskan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah maraknya penyebaran wabah Covid-19 di Sumut khususnya Kota Medan.

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Untuk mencegah semakin menyebarnya wabah Covid-19, Kota Medan akhirnya memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

 

Hal itu sesuai intruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi 188.54/26/INST/2021 Tanggal 5 Juli 2021 yang mulai diberlakukan mulai hari ini Senin (12/07) hingga pada 20 Juli 2021 mendatang.

 

Karena itulah, petugas Satuan Tugas (Satgas) gabungan terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, BPBD, Dishub, Dinas Kesehatan dan Kepling setempat bersiaga dan mendirikan tenda di kawasan Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal.

 

Dalam Operasi PPKM Darurat yang digelar, petugas yang menemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, ditindak dan mendapat teguran.

 

Selain memantau kegiatan masyarakat, petugas gabungan juga memberikan sosialisasi tentang bahaya wabah Covid-19 sembari tetap mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan mematuhi 3M (Menjaga Jarak-Mencuci Tangan-Memakai Masker).

 

Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan, SH, MH didampingi Kanit Lantas Iptu AG Lubis selaku Perwira Pengendali (Padal) di posko PPKM Darurat menjelaskan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah maraknya penyebaran wabah Covid-19 di Sumut khususnya Kota Medan.

 

“Kami melakukan sosialisasi tentang pencegahan wabah Covid-19, bila ada masyarakat yang tidak memakai masker, akan kamu tegur dan diberi peringatan. Tentunya kita berharap kerja sama dari seluruh pihak dan masyarakat luas untuk bersama-sama memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid19, sehingga pandemi ini dapat segera diatasi. Bagi pemilik usaha rumah makan, restoran, warung dan kafe kita himbau agar tidak menyediakan meja kursi di tempat usahanya, sehingga pembeli tidak makan ditempat, selain itu, kita juga berharap agar masyarakat tetap berada di rumah, sehingga kegiatan ini dapat berjalan sukses dan pandemi ini segera berakhir”, pungkas Panjaitan mengakhiri.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perkumpulan Raja Parhata SeDunia Resmi Dibentuk, Dorong Pelestarian Adat dan Regenerasi Budaya untuk Nusantara
Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Ibunda Almarhum Jaka Malau yang Tewas Dalam Pengeroyokan Bermohon Atensi Komisi 3 DPR RI Ungkap Keadilan
Fraksi DPRD Medan Soroti LPJ APBD 2025, Wawali Zakiyuddin Harahap Dengarkan Pandangan di Paripurna
Polres Asahan Musnahkan Lebih Dari 14 Kg Sabu Dan 1.400 Lebih Cartridge Vape Narkotika, Diperkirakan Selamatkan 16.000 Jiwa
Lily MBA Soroti Kebocoran PAD dan Pengelolaan Aset dalam Pemandangan Umum Fraksi PDIP DPRD Medan3
komentar
beritaTerbaru