Rabu, 27 Mei 2026

Ini Syarat Seleksi Untuk Jabatan Direksi 3 PUD

Administrator - Rabu, 26 Mei 2021 04:38 WIB
Ini Syarat Seleksi Untuk Jabatan Direksi 3 PUD

Medan I Sumut24.co Dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah, Pemko Medan membutuhkan direksi yang handal dan profesional untuk organisasi tersebut. Untuk itu, Pemko Medan melalui Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Medan membuka kesempatan bagi warga untuk mengikuti seleksi guna jabatan direksi tersebut.

Baca Juga:

Saat ini, Pemko Medan memiliki tiga PUD yakni PUD Pasar, PUD Pembangunan dan PUD Rumah Potong Hewan (RPH). Sedangkan, jabatan direksi yang dibutuhkan yakni di PUD Pasar adalah direktur utama, direktur pengembangan dan SDM, direktur administrasi dan keuangan serta direktur operasional.

Untuk PUD Pembangunan Selanjutnya jabatan direksi yang dibutuhkan direktur utama, direktur pengembangan, direktur umum dan keuangan / SDM serta direktur operasi. Sementara di PUD RPH, jabatan direksi yang dibutuhkan termasuk direktur utama, direktur pengembangan, direktur umum dan pengembangan / SDM serta direktur operasional.

Menurut Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM selaku Ketua Pansel Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Medan, PUD Pasar Yayasan 52 pasar tradisionil dan 1 Pasar Induk Tuntungan. Lalu, PUD Pembangunan Yayasan Pergudangan Kota Tanjung Mulia (PKTM), Kebun Binatang Medan, Kolam Renang Deli, Gelanggang Remaja dan Rumah Susun Amplas.

“Untuk PUD RPH, perusahaan ini pemotongan hewan, pengandangan dan penggemukan serta melaksanakan usaha-usaha lain yang ditetapkan direksi,” kata Sekda di Balai Kota Medan, Senin (24/5).

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yang mengikuti seleksi untuk menempati posisi ketiga PUD di ketiga Pemko Medan tersebut, jelas Sekda, permintaan surat permohonan kepada Wali Kota Medan sesuai dengan jabatan yang diinginkan. Selain warga negara Indonesia, calon pelamar juga harus memiliki ijazah paling renda strata 1 (S-1).

Selain itu, calon pelamar juga, kata Sekda, paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun, 0 bulan pada saat pendaftaran. Kemudian, melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (SKBN) dari rumah sakit pemerintah, surat keterangan dari pengadilan yang tidak pernah berada di penjara atau kurungan berdasarkan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.

“Calon pelamar juga tidak pernah dinyatakan pailit dalam lima tahun sebelum pencalonan, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota dewan direksi atau komisaris yang dinyatakan menyatakan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun oleh pengadilan,” jelasnya.

Selanjutnya, imbuh Sekda, calon pelamar juga membuat surat penyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai pegawai swasta dan lainnya. Calon pelamar juga harus melapisi surat yang dikeluarkan oleh pihak yang dikeluarkan oleh pihak polisi (kepolisian).

Di samping itu, terang Sekda, calon pelamar juga harus memahami manajemen perusahaan dan memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di perusahaan yang telah berbadan hukum dan telah terdaftar di Kemenkumham, dibuktikan dengan surat referensi dari perusahaan sebelumnya dengan pemeriksaan yang baik.

“Calon pelamar tidak menjadi pengurus partai politik atau organisasi sosial dan kemasyarakatan lainnya sebelum seleksi dan setelah dinyatakan lulus sebagai anggota direksi yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Kemudian, buat proposal tentang visi dan misi yang dapat berhubungan dengan jabatan direksi yang dilamar, ”seraya menambahkan, jabatan direksi yang dilamar atau dituju berubah sesuai hasil fit and proper test yang dilaksanakan.

Untuk yang melamar jabatan direksi di PUD Pasar, jelas Sekda, berkas dalam map merah. Jabatan direksi di PUD Pembangunan menggunakan peta hijau dan jabatan direksi di PUD RPH dengan peta kuning. Dikatakan Sekda, pengambilan dokumen dimulai 28 Mei s / d 4 Juni 2021 pada hari kerja di Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 2, Lantai II, Kantor Wali Kota Medan.

Pelaksanaan seleksi administrasi, papar Sekda, dimulai 15 s / d 17 Juni 2021. Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi akan disampaikan pada 18 Juni 2021 melalui website Pemko Medan dan papan pengumuman di Kantor Wali Kota Medan. “Bagi peserta yang dinyatakan lulus administrasi, akan diumumkan lebih lanjut untuk mengikuti fit and proper test,” pungkas Sekda.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Asahan Gelar Penyembelihan 101 Hewan Qurban, Daging Dibagikan Merata ke Seluruh Lapisan Masyarakat
Bupati Asahan Hadiri Penyembelihan Sapi Bantuan Presiden, Warga Air Batu Penuh Rasa Syukur
Polda Sumut Kerahkan Ratusan Personel untuk Amankan Idul Adha 1447 H
AKBP Dr. Wira Prayatna Bedah Buku Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Humanis Berbasis Kearifan Lokal di Padangsidimpuan
Di Bawah Pengawasan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, Malam Takbiran Idul Adha 1447 H Berjalan Lancar
Geger! Diduga Edarkan Sabu di Padang Lawas, Pemuda 20 Tahun Diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas
komentar
beritaTerbaru