Selasa, 28 Juli 2026

Didemo Komdasu, BLH Ancam Tutup Operasional RS Bunda Thamrin

Administrator - Selasa, 25 Mei 2021 14:56 WIB
Didemo Komdasu, BLH Ancam Tutup Operasional RS Bunda Thamrin

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co

Koalisi mahasiswa daerah sumatera utara (KOMADSU) yang di ketuai oleh Randi permana melakukan aksi di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan yang kantor tersebut tepat di depan asrama haji sumatera utara.

Randi permana ketua umum sekaligus pimpinan aksi tersebut merangkai beberapa masalah terkait masalah Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) Rs Bunda Thamrin yang berlokasi di jalan Sei Batang Hari kecamatan Medan Sunggal.

Berdasarkan regulasi UU NO 35 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perintah yang dijabarkan antara lain meminta izin dinas perizinan kota Medan untuk kegiatan pembangunan rumah sakit hunda Thamrin hingga masalah perizinan yang membangun bangunan dapat meminta, meminta kepada kepala dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Agar operasional rumah sakit hingga dokumen IPAL dapat dibuat sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, meminta maaf kepada DPRD Kota Medan untuk melakukan rapat dengar pendapat atas permasalahan yang terjadi di Rumah sakit Bunda Thamrin. Sambung Randi permana.

Namun dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum membuat KOMADSU kecewa lantaran apa yang dipertanyakan dari hal tersebut tidak terjawab secaran relevan pada konteks masalah, kemudian dokumen AMDAL yang ditunjukan. Tetapi Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan menyatakan memang sedang ada masalah izin lingkungan yang terjadi dan memang baru turun kelapangan untuk meninjau langsung.

Kemudian Dinas lingkungan hidup kota medan menutupi informasi terkait Dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah Rs Bunda Thamrin bahwa hingga saat dokumen IPAL rs Bunda Thamrin masih belum lengkap, menurut informasi yg diperoleh dari sumber terpercaya bahwa bila hingga sampai hari kamis tgl 27 mei 2021 pihak rumah sakit belum juga melengkapi dokumen sesuai aturan, maka kepala badan akan perlindungan operasional rumah sakit tersebut.

KOMADSU melalui Randi Permana akan tetap melakukan pengawasan terkait izin IPAL Rs Bunda Thamrin hingga izin tersebut selesai sesuai peraturan, undangan, jika hal tersebut tidak diindahkan oleh instansi terkait atau berkeinginan tidak tegas maka KOMADSU aksi kembali dengan massa tindakan yang lebih banyak ke Kantor Walikota Medan dan DPRD Kota Medan. Tutup Randi Permana.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPRD Sumut Sambut Gagasan FWD, Babak Baru Penguatan Diseminasi Informasi untuk Publik
Musa Rajekshah Hadiri Seminar GREAT Bahas Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945
Sertifikasi Benih Dongkrak Nilai Jual Hasil Pertanian, Petani Sumut Diajak Daftar ke UPTD SBTPH
Bangunan Di Jalan Raden Saleh Dalam Masuk Area Cagar Budaya, DPRD Perintahkan Stanvas
TMI Sumut Siap Jadi Mitra Strategis Pemprov Wujudkan Swasembada Pangan
Pasar Kendaraan Bekas Semester I 2026: MPV dan Motor Matic Masih Mendominasi Transaksi Balai Lelang
komentar
beritaTerbaru