Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat! Empat Terduga Pelaku Pembacokan Mahasiswa Ditangkap, Satu Masih Diburu
Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat! Empat Terduga Pelaku Pembacokan Mahasiswa Ditangkap, Satu Masih Diburu
kota
Baca Juga:
- Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat! Empat Terduga Pelaku Pembacokan Mahasiswa Ditangkap, Satu Masih Diburu
- Perang Melawan Rokok Ilegal! Polres Padang Lawas Serahkan Dua Kasus ke Bea Cukai Sibolga
- Polres Padang Lawas Bantah Isu Dugaan Penerimaan Uang oleh Penyidik, Tegaskan Informasi Viral di Media Sosial Hoaks
Medan I Sumut24.co
Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2011-2031 telah menyampaikan laporan kinerjanya dalam rapat Paripurna Internal di Gedung Dewan pada oktober 2020 lalu.
Kemudian dilanjutkan dengan rapat bersaama Pemko Medan dan BPN dengan agenda rapat lanjutan tentang Renperda No 13 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Ruang Wilayah Tahun 2011 S/d 2031 di ruang rapat badan anggaran DPRD Kota Medan Maret 2021 silam.
Berpedoman pada peraturan tata tertib DPRD Medan nomor 1 tahun 2020, pada pasal 64 ayat (7) yang berbunyi masa kerja panitia khusus paling lama 6 bulan, untuk tugas pembentukan perda atau paling lama tiga bulan untuk tugas selain pembentukan perda.
Namun sampai hari ini Pansus RT/RW DPRD Kota Medan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2011-2031 masi dalam tahap revisi, hal tersebut dinilai terlalu lama dan berpotensi menimbulkan celah untuk menguntungkan kelompok atau individu tertentu.
Untuk itu Gerakan Pemuda Ansor Kota Medan melalui Kasat Korcab Banser Kota Medan Roihandi Muda Tanjung menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperjelas terkait Revisi RT/RW ungkapnya kepada Wartawan, Kamis, (20/5/2021).
Adapun yang harus diperjelas diantaranya, 1. Persoalan Pansus RT/RW ini sudah terlalu panjang dan berlarut larut samapi dua tahun, ada apa disana?, 2. Hal urgen apa yang membuat RT/RW ini harus di revisi? Dan apa manfaat revisi tersebut untuk masyarakat?, 3. Lambanya penyelesaian Revisi RT/RW ini dinilai rentan akan titipan para cukong dengan kepentingan bisnis kelompok atau individu dan 4. Berdasarkan pengalaman yang terjadi di daerah lain termasuk Kota Bandung revisi RT/RW ini menjadi pintu masuk korupsi, penyalagunaan wewenang jabatan hingga timbulnya makelar mapia pembebasan lahan.
Selanjutnya Roihandi menegaskan bahwa revisi RT/RW tersebut harus sejalan dengan visi misi Walikota Medan, “Walikota Medan harus terus mengawasi revisi RT/RW tersebut, sehingga menghasilkan RT/RW yang sesuai dengan visi misi walikota medan dalam mewujudkan kolaborasi berkah dikota medanâ€, ujarnya. (Red)
Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat! Empat Terduga Pelaku Pembacokan Mahasiswa Ditangkap, Satu Masih Diburu
kota
Perang Melawan Rokok Ilegal! Polres Padang Lawas Serahkan Dua Kasus ke Bea Cukai Sibolga
kota
Polres Padang Lawas Bantah Isu Dugaan Penerimaan Uang oleh Penyidik, Tegaskan Informasi Viral di Media Sosial Hoaks
kota
Polres Tapsel Raih Predikat Pelayanan Prima dari Kapolri, AKBP Anton Santoso Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat Tanpa Diskriminasi
kota
5 Kilogram Ganja Digagalkan! Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Dua Terduga Pengedar
kota
FABEM dan MASKER PRAGI Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Ketahanan Pangan
kota
DPRD Sumut Sambut Gagasan FWD, Babak Baru Penguatan Diseminasi Informasi untuk Publik
News
JAKARTA, SUMUT24.CO Anggota DPR RI, Dr. Musa Rajekshah, menghadiri Seminar GREAT bertema Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945 yang digelar d
Politik
sumut24.co MedanUPTD Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (SBTPH) Provinsi Sumatera Utara terus mendorong petani untuk mendaf
Umum
sumut24.co MedanKomisi 4 DPRD Kota Medan meminta agar pihak managemen atau pihak kontraktor pembangunanhotel di Jalan Raden Saleh Dalam Ke
Umum