Rabu, 27 Mei 2026

Banser  Ansor Medan : Ada Apa Dengan Pansus RT/RW Kota Medan?

Administrator - Kamis, 20 Mei 2021 12:29 WIB
Banser  Ansor Medan : Ada Apa Dengan Pansus RT/RW Kota Medan?

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co

Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2011-2031 telah menyampaikan laporan kinerjanya dalam rapat Paripurna Internal di Gedung Dewan pada oktober 2020 lalu.

Kemudian dilanjutkan dengan rapat bersaama Pemko Medan dan BPN dengan agenda rapat lanjutan tentang Renperda No 13 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Ruang Wilayah Tahun 2011 S/d 2031 di ruang rapat badan anggaran DPRD Kota Medan Maret 2021 silam.

Berpedoman pada peraturan tata tertib DPRD Medan nomor 1 tahun 2020, pada pasal 64 ayat (7) yang berbunyi masa kerja panitia khusus paling lama 6 bulan, untuk tugas pembentukan perda atau paling lama tiga bulan untuk tugas selain pembentukan perda.

Namun sampai hari ini Pansus RT/RW DPRD Kota Medan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2011-2031 masi dalam tahap revisi, hal tersebut dinilai terlalu lama dan berpotensi menimbulkan celah untuk menguntungkan kelompok atau individu tertentu.

Untuk itu Gerakan Pemuda Ansor Kota Medan melalui Kasat Korcab Banser Kota Medan Roihandi Muda Tanjung menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperjelas terkait Revisi RT/RW ungkapnya kepada Wartawan, Kamis, (20/5/2021).

Adapun yang harus diperjelas diantaranya, 1. Persoalan Pansus RT/RW ini sudah terlalu panjang dan berlarut larut samapi dua tahun, ada apa disana?, 2. Hal urgen apa yang membuat RT/RW ini harus di revisi? Dan apa manfaat revisi tersebut untuk masyarakat?, 3. Lambanya penyelesaian Revisi RT/RW ini dinilai rentan akan titipan para cukong dengan kepentingan bisnis kelompok atau individu dan  4. Berdasarkan pengalaman yang terjadi di daerah lain termasuk Kota Bandung revisi RT/RW ini menjadi pintu masuk korupsi, penyalagunaan wewenang jabatan hingga timbulnya makelar mapia pembebasan lahan.

Selanjutnya Roihandi menegaskan bahwa revisi RT/RW tersebut harus sejalan dengan visi misi Walikota Medan, “Walikota Medan harus terus mengawasi revisi RT/RW tersebut, sehingga menghasilkan RT/RW yang sesuai dengan visi misi walikota medan dalam mewujudkan kolaborasi berkah dikota medan”, ujarnya. (Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Maknai Idhul Adha Ladon Club Sembelih Kurban 6 Lembu 2 Kambing.
MPW Pemuda Pancasila Sumut Salurkan 1.620 Bungkus Daging Qurban untuk Panti Asuhan dan Korban Banjir Aceh Tamiang
Kondisi Sehat Keponakan Walikota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut
MBG di MIN 6 Kota Medan Mendadak Terhenti, Orang Tua Murid Pertanyakan Sikap Kepala Sekolah ?
Idul Adha 1447 H, DPD II PKN Kota Medan Sembelih 1 Ekor Sapi Qurban Berbagi Kepada Ratusan Kader
Musa Rajekshah Apresiasi Semangat Berqurban Kader Pemuda Pancasila Sumut, Tahun Ini Capai 17 Ekor Sapi
komentar
beritaTerbaru