MEDAN | SUMUT24.co
Atas dasar Undang – Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020, Polsek Medan Timur melaksanakan Ops Yustiai di Wilayah Hukum Polrestabes Medan.
Personil terlibat pelaksananaan giat pada, Sabtu (13/3/2021), Iptu Riswanto SH, Aiptu M. Edy Syahputra, Briptu Zhenda Vincent, Satpol PP Kota Medan 5 orang dan Kepling Kelurahan Pahlawan 2 orang dengan sasaran giat di 3 lokasi yakni, Jln. Pahlawan, Jln. Kesatria dan Jln. Negara.
Sebelum pelaksanaan dirangkai dengan kegiatan Apel Ops Yustisi yang dipimpin oleh Iptu Riswanto, SH. Dilanjutkan dengan pelaksanaan Ops Yustisi dan Apel konsolidasi yang dipimpin Iptu Riswanto, SH.
“Hasil kegiatan tindakan Administrasi Tilang KTP Nihil. Tindakan Sosial sebanyak 10 orang. Selama berlangsung kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polsek Medan Timur, situasi berjalan aman terkendali,” ujar Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd. Arifin SH.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News