Malam Renungan Suci Hari Kesaktian Pancasila 2026, MPW PP Sumut Kembali Kobarkan Semangat Kebangsaan di Tugu Ampera
Malam Renungan Suci Hari Kesaktian Pancasila 2026, MPW PP Sumut Kembali Kobarkan Semangat Kebangsaan di Tugu Ampera
News
Baca Juga:
Medan|SUMUT24 Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Syaiful Ramadhan mengatakan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015, tentang Penanggulangan Kemiskinan harus menjadi pengikat Pemerintah Kota agar benar-benar menjalankan fungsi nya memperbaiki kehidupan masyarakat.
Harapan ini disampaikan, Syaiful Ramadhan saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015, tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di Jalan Brigjend Katamso, Gg Subur Lama, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Ahad (28/02).
“Perda Penanggulangan Kemiskinan ini dibuat untuk menjamin perlindungan hak-hak dasar warga miskin. Perda ini diharapkan jadi pengikat Pemerintah Kota agar benar-benar menjalankan fungsi nya memperbaiki kehidupan masyarakat,” jelas Syaiful.
Politisi PKS Dapil 5 Kota Medan ini mengatakan, dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat mempercepat penurunan jumlah warga miskin di Kota Medan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi dalam penanggulangan kemiskinan.
“Kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakterstiknya sehingga perlu segera dilakukan upaya-upaya nyata untuk menanggulangi kemiskinan. Kita sangat berharap Walikota baru gerak cepat tuntaskan persoalan kemiskinan warga Kota Medan yang semakin meningkat semenjak pandemi ini,†jelasnya.
Dikatakan Syaiful, penanggulangan kemiskinan ini memerlukan pendekatan terpadu yang pelaksanaannya dilakukan bertahap, terencana, dan berkesinambungan serta menuntut keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, ekonomi, budaya serta peningkatan kesejahteraan warga miskin.
“Dalam Perda yang berisi 12 Bab dan 29 Pasal itu, juga diatur hak warga miskin yang termaktub pada Bab IV Pasal 9 berbunyi; bahwa setiap warga miskin mempunyai hak, kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan serta hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik,” jelasnya.(R02)
Malam Renungan Suci Hari Kesaktian Pancasila 2026, MPW PP Sumut Kembali Kobarkan Semangat Kebangsaan di Tugu Ampera
News
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong penguatan kerja sama perdagangan antardaerah sebagai salah
Ekbis
Minggu Tak Jadi Alasan, Bupati Palas Turun ke Desa Panarian dan Cek Jalan Menuju Hapung
News
Tak Perlu 1012 Jam ke Kualanamu, Wabup Atika Ajak Travel Umrah Manfaatkan Bandara JHN
News
Mantan Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Rp22,5 Miliar
News
Medan sumut24.co Sebagai wujud kepedulian TNI AD terhadap kesulitan rakyat kembali ditunjukan oleh Koramil 020109/MB Kodim 0201/Medan dal
kota
Taput sumut24.co Kepedulian TNI terhadap kesulitan masyarakat kembali diwujudkan Kodim 0210/TU melalui kegiatan pembagian air bersih kepa
News
Jakarta Wakil Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Leriadi, M.Sos., mengajak seluruh keluarga besar AMPI memperkua
Profil
Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku Oleh Tundra Meliala Pegiat Media ADA satu jenis berita yang nyaris tak pernah absen dari hala
Hukum
Kejatisu Harus Tangkap Akuang, Jangan Ada Kesan Permainan
News