Rabu, 30 September 2026

DPRD Desak Pemko Medan Tunjuk Plt. Kadis PMPTSP

Administrator - Senin, 01 Februari 2021 14:00 WIB
DPRD Desak Pemko Medan  Tunjuk Plt. Kadis PMPTSP

Medan|SUMUT24

Baca Juga:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendesak Pemko Medan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala menilai Pemko Medan melakukan pembiaran atas kekosongan jabatan di sejumlah dinas, dimana jabatan pelaksana tugas kepala dinas telah berakhir.

Kekosongan jabatan tersebut menyebabkan tidak berjalan pelayanan di dinas tersebut, terutama pengurusan perizinan akibat tidak ada pejabat yang menandatangani.

“Kita minta Pemko Medan untuk segera menunjuk pejabat yang berwenang mengisi kekosongan Plt Kadis PMPTSP tersebut agar seluruh pelayanan bisa berjalan,” tegas Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Senin (1/2).

Begitu juga dengan Sekda Kota Medan selaku pejabat tertinggi di dalam pemerintahan daerah, menurut Rajuddin, harus sigap mengatasi persoalan-persoalan tersebut agar pelayanan publik berjalan dengan baik.

“Kita juga akan membahas di tingkat pimpinan untuk mencari solusi mengatasi kekosongan jabatan di dinas setelah masa jabatan Plt habis,” kata poltisi PKS ini.

Sekedar informasi, masyarakat mengeluhkan tentang pelayanan di Dinas PMPTSP Kota Medan (perizinan).

Pasalnya, retribusi pajak pengurusan izin telah dibayar namun izin tidak keluar. “Biasanya sudah dibayar, dua hari izin keluar. Kata orang staf dinas, surat izin belum bisa keluar karena tidak ada yang menandatanganinya,” kata Dolah, salah seorang warga.

Sementara otu, Sekretaris Dinas PMPTSP Kota Medan, Ahmad Basyaruddin, yang sebelumnya menjabat Plt Kepala Dinas PMPTSP Medan, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan kekosongan jabatan Plt.

Menurutnya, berdasarkan surat edaran BKN Nomor 2/SE/VII/ 2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, pada poin 11 menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

“Berdasarkan surat itu, saya tidak berani lagi melaksanalan kewenangan selaku pimpinan OPD, salah satunya menandatangani surat izin per 26 Januari 2021 (habis masa jabatan Plt-nya, red),” kata Ahmad Basaruddin.

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan, Muslim Harahap, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan nama kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, untuk mengisi jabatan Plt Kadis PMPTSP.

“Tinggal menunggu persetujuan dari Pak Akhyar,” ujar Muslim kepada wartawan, Senin (1/2).

Muslim enggan membocorkan nama yang diusulkan kepada Akhyar untuk mengisi jabatan Plt Kadis PMPTSP.

Mengenai tidak ada yang bertanggungjawab atas penerbitan izin, Muslim mengaku hal ini sedang dikaji oleh Bagian Hukum Setda Kota Medan. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Turun ke Lahan Pertanian, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Tanam Jagung Bersama KNPI dan Pemuda Tani
APBD Madina 2026 Disepakati, Bupati Saipullah: Kejar Manfaat Pembangunan, Bukan Cuma Serapan
Rakor PRR di Madina, Bupati Saipullah Dorong Sinkronisasi Data untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
Demi Pembangunan Palas, Bupati Putra Mahkota Alam Resmi Tandatangani Perubahan APBD 2026
Perkuat Budaya Continuous Improvement, BNCT Gelar Lean Training 2026 demi Wujudkan Operasional Unggul
Usung Tema "Make The Safe Choice", BNCT Gelar Global Safety Day 2026
komentar
beritaTerbaru