Malam Renungan Suci Hari Kesaktian Pancasila 2026, MPW PP Sumut Kembali Kobarkan Semangat Kebangsaan di Tugu Ampera
Malam Renungan Suci Hari Kesaktian Pancasila 2026, MPW PP Sumut Kembali Kobarkan Semangat Kebangsaan di Tugu Ampera
News
Baca Juga:
MEDAN I Sumut24.Co DPRD Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengangkatan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan pada Selasa (26/1/2021) di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis.
Tampak hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Medan Hasyim beserta jajaran pimpinan DRPD Medan dan beberapa anggota DPRD lainnya. Plt Wali Kota Medan Daerah Akhyar Nasution dan Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman.
Saat ditemui usai mengikuti paripurna, Akhyar Nasution mengatakan jika dirinya jadi dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif dirinya akan menjadi Wali Kota dengan masa jabatan tersingkat di Indonesia.
“Ya kalau saya jadi Wali Kota nanti, misalnya SK usulan ini bisa diproses, saya akan jadi Wali Kota dengan jabatan tersingkat di Indonesia. Hanya beberapa hari saja,” ujarnya kepada awal media, di depan ruang rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (26/1/2021).
Akhyar berujar, bahwa pengusulan pengangkatan dirinya melalui rapat paripurna ini sudah terlalu lama jika dihitung sejak keluar nya SK pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan.
“Surat Keputusan pemberhentian Dzulmi Eldin sudah keluar 15 Oktober, jadi ada sekitar 3 bulan ini baru diproses pengangkatan nya,” ungkapnya.
Dikatakan nya, selama masa tersebut Kota Medan tidak memiliki Wali Kota. Karena dirinya hanya sebatas pelaksana tugas.
“Jadi selama ini Medan tidak ada Wali Kota nya. Karena saya kan Plt saja, wewenangnya tentu berbeda,” ucap dia.
Saat ditanyai apakah dirinya ada menerima salinan SK pemberhentian Dzulmi Eldin pada Oktober 2020 lalu, Akhyar mengaku tidak mengeceknya karena saat itu dirinya sedang mengambil masa cuti.
“Enggak tahu, saya enggak cek karena kan waktu itu saya masih cuti,” ucapnya.
Akhyar mengatakan terdapat kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan selama sekitar tiga bulan.
Ia mengaku tidak mengetahui penyebab hal tersebut.
“Ya, SK pemberhentian Wali Kota sudah ada Oktober lalu. Berarti sudah tiga bulan tidak ada yang menggantikan posisi Wali Kota. Saya pun tidak mengerti apa penyebab nya,” ujarnya kepada awak media, di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (26/1/2021).
Akhyar menuturkan, terdapat hal yang tidak benar dalam tata pemerintahan Kota Medan karena kejadian ini.
Ia berharap ada perbaikan ke depannya.
“Ini menunjukkan ada kesalahan dalam tata pemerintahan kita. Semoga ini tidak lagi terjadi ke depannya,” ungkapnya.
Meskipun jika resmi dilantik menjadi Wali Kota Medan dengan masa jabatan yang sangat singkat, Akhyar mengaku realistis untuk program yang akan dilakukan nya.
“Ya ini kan kalau jadi saya hanya beberapa hari saja jadi Wali Kota. Itupun kalau jadi. Ya realistis saja lah, apa yang bisa dilakukan beberapa hari. Hal-hal yang bisa dilakukan tentu dilakukan tapi yang bisa dilakukan dalam waktu dekat saja,” pungkasnya.(R02)
Malam Renungan Suci Hari Kesaktian Pancasila 2026, MPW PP Sumut Kembali Kobarkan Semangat Kebangsaan di Tugu Ampera
News
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong penguatan kerja sama perdagangan antardaerah sebagai salah
Ekbis
Minggu Tak Jadi Alasan, Bupati Palas Turun ke Desa Panarian dan Cek Jalan Menuju Hapung
News
Tak Perlu 1012 Jam ke Kualanamu, Wabup Atika Ajak Travel Umrah Manfaatkan Bandara JHN
News
Mantan Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Rp22,5 Miliar
News
Medan sumut24.co Sebagai wujud kepedulian TNI AD terhadap kesulitan rakyat kembali ditunjukan oleh Koramil 020109/MB Kodim 0201/Medan dal
kota
Taput sumut24.co Kepedulian TNI terhadap kesulitan masyarakat kembali diwujudkan Kodim 0210/TU melalui kegiatan pembagian air bersih kepa
News
Jakarta Wakil Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Leriadi, M.Sos., mengajak seluruh keluarga besar AMPI memperkua
Profil
Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku Oleh Tundra Meliala Pegiat Media ADA satu jenis berita yang nyaris tak pernah absen dari hala
Hukum
Kejatisu Harus Tangkap Akuang, Jangan Ada Kesan Permainan
News