Korupsi SMKN Binaan Provsu Rp 11,57 M

MEDAN|SUMUT24
Sampai saat ini, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan belum memeriksa Kepala Dinas Provinsi Sumatera Utara M. Masri terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2014 senilai Rp 11,57 Miliar.

Tidak diperiksanya Masri yang diduga otak pelaku dugaan korupsi ini, membuat Kejari terlihat terkesan takut-takut untuk melangkah lebih jauh. Padahal diketahui Masri merupakan pimpinan tertinggi di Dinas Pendidikan di Sumut, dan kuat dugaan Masri pasti mengetahui penyimpangan uang negara tersebut.

Lambatnya pemeriksaan Kejari Medan, terlihat sampai saat ini hanya “antek-antek” Kadisdik Medan yang akan diperiksa. Dan Kejari masih merencanakan akan memeriksa 31 saksi yang diketahui para saksi ini bertugas di Kantor Dinas Pendidikan Sumut.

“Untuk tersangka M Masri ada 31 saksi yang akan kita minta keterangan,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah kepada wartawan, Senin (18/1) siang.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Agenda penyidikan pekan ini, adalah pemanggilan untuk kedua kali terhadap M Masri. Yang sebelumnya, Dia mangkir dari pemeriksaan penyidik sebagai tersangka, Kamis (14/1) lalu. “Pekan ini, hari Kamis (21/1) mendatang,” ucap Haris.

Disinggung mangkirnya M Masri dengan alasan sakit. Apakah tidak mengganggu proses penyidikan?. Haris mengungkapkan bila pemanggilan hingga 3 kali tidak dihadiri oleh tersangka. Maka Penyidik akan memunjuk tim dokter untuk memeriksa langsung tersangka.

“Kita tidak permasalahkan surat sakit dari tersangka yang dikirim lewat penasehat hukum. Namun, nanti jika terdakwa dipanggil lagi dan tidak hadir lagi hingga tiga kali. Baru kita akan bawa tim dokter kita untuk memeriksa tersangka. Untuk memeriksa dia (Masri,red), apakah tersangka sakit atau bagaimana,” cetusnya.

Kemudian, Penyidik Kejaksaan Kejari Medan tengah melakukan penyelesuran aliran dana dari kerugian negara senilai Rp 4,8 miliar pada kasus ini. Dimana, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah menyebutkan akan terus mendalami aliran dana itu, sesuai dengan audit penghitungan kerugian negara dari Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.

“Kita mau lihat muarahnya kemana saja uang dari kerugian negara Rp 4,8 miliar itu. Uangnya tidak sedikit itu,” ungkap Haris.

Dari penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejari Medan, bakalan ketahuan kemana saja aliran dana dari kerugian negara dalam mega proyek tersebut.”Kita lihat nanti para tersangka ini dapat berapa dari proyek pengadaan di sekolah tersebut,” jelasnya.

Namun, ditanyakan lebih dalam aliran dana tersebut. Haris enggan menjawab, pasalnya prihal itu sudah masuk dalam materi penyidikan. Yang tidak boleh dipublikasi secara umum.

“Nanti bisa dilihat di pengadilan tersangka si A berapa, tersangka si B berapa dan tersangka lainnya berapa. Mereka dapat dari semua itu,” tuturnya.

Dia menambahkan, penetapan tersangka tersebut dari rangkaian hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan berupa mark-up harga dan rekondisi barang. Sehingga pelaksanaannya tidak sesuai speck dan tidak sesuai kontrak. Kasus ini, terungkap atas laporan masyarakat dan ditindak lanjuti Pidsus Kejari Medan.

Haris menjelaskan keterlibatan Masri karena selaku Penggunan Anggaran dan diduga terlibat penandatanganan kotrak kerja dengan rekanan dari luar Sumatera Utara untuk pengadaan alat-alat mesin untuk praktek di SMKN Binaan Provsu itu.

“Tim penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelasnya.

Untuk diketahui, penyidik Kejari Medan sudah menetapkan dua tersangka, yakni yakni Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut.

Kedua pegawai negeri sipil (PNS) resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksa sekitar 6 jam di lantai gedung Kejari Medan, Senin (30/11) lalu. Keduanya dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta, Medan.

Untuk diketahui, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara sudah meliris dan menyampaikan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.

Dimana, hasil uadit penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi, sebesar Rp 4,8 Milliar. Audit tersebut, sudah disampaikan kepada penyidik Pidsus Kejari Medan sebagai alat bukti dalam proses hukum dalam kasus ini.(iin)