Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
Medan I Sumut24.co Nusiruan (53), Kepala UPT Operasional Pemeliharaan Jalan dan Drainase Medan Utara, Dinas PU Kota Medan, divonis 4 tahun penjara, karena terbukti bersalah memaksa seseorang untuk memberikan uang alias pungli.
Baca Juga:
- Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
- Semarak Idul Adha 1447 H : PSI Asahan Tebar Kebaikan, Bagikan 37 Paket Daging Kurban ke Warga Sendang Sari
- Semangat Berbagi Idul Adha, DPD PSI Asahan Potong Domba Pemberian DPW Sumut untuk Warga Sekitar Kantor
Majelis hakim Tipikor diketuai Bambang Winarno dalam persidangan virtual di ruang Cakra-3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/12/2020), juga menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara tanpa hak dan melawan hukum memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu berupa uang.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf-e UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 200 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Â
Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU Christian Sinulingga dari Kejari Belawan yang menuntut terdakwa, 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider3 bulan kurungan.
Disebutkan, Dinas PU mengangkat tenaga Honorarium dan melakukan perjanjian Kerja yang dituangkan dalam Kontrak dengan upah Rp 3.222.556 yang dibayar secara rappel dari bulan Januari hingga Maret 2020.
Dari honor itu, dipotong BPJS Ketenaga Kerjaan Rp 201.088 dan Iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 161.128, sehingga jumlah bersih yang terima perbulan oleh pegawai Honorarium sebesar Rp 2.860.340.
Sebelum pencairan , Januari 2020, terdakwa mengadakan rapat dengan para ketua kelompok (mandor). Dalam rapat, terdakwa menekankan kepada ketua kelompok , apabila honor cair, dikutip biaya operasional kantor Rp 1 juta perorang.
Bulan April 2020, para tenaga honor menerima gaji secara rappel yang ditransfer ke rekening masing- masing.
Kemudian para ketua kelompok menyampaikan kepada seluruh tenaga honor berjumlah 82 orang, jika gaji sudah dicair, wajib memberikan uang satu juta rupiah.
Rupanya, para tenaga honor merasa keberatan, maka terdakwa menurunkan tarif, setiap tenaga honor wajib  menyetor Rp 500 ribu.
Merasa takut dipecat, beberapa tenaga honor pun memberikan uang, ada yang menyetor Rp 500ribu, dan adapula yang nyetor Rp 1 juta.
Pengutipan dilakukan oleh ketua kelompok, antara lain, Amin Santoso dan Andriyanto. Sedangkan Supriadi dan Syahrul Hidayat, keduanya selaku mandor, belum sempat melakukan pengutipan uang kepada anggotanya.   Â
Senin 13 April 2020, uang terkumpul diserahkan oleh masing-masing ketua kelompok kepada terdakwa. Kemudian petugas dari Resor Pelabuhan Belawan datang dan mengamankan terdakwa  berikut barang bukti uang.
Menanggapi putusan majelis hakim, JPU Christian Sinulingga dan PH terdakwa Fitra Yufina dan Eparia menyatakan, pikir-pikir. (zul)
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
sumut24.co ASAHAN , Menjadikan momen suci Idul Adha 1447 Hijriah sebagai sarana mempererat persaudaraan dan kepedulian, Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas In
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota
sumut24.co ASAHAN, Semangat berbagi dan kepedulian sosial mewarnai peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi di wilayah Kec
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID
kota
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Pantai Labu Ungkap Kasus Sabu di Desa Sei Tuan, Dua Pria Diamankan
kota