Sabtu, 27 Desember 2025

Giat Rutin Publick Speaking Penegakan Protkes, Polres Tanjung Balai Sampaikan 8 Hal  8 Pencegahan Penyebaran Covid-19

Administrator - Sabtu, 05 Desember 2020 05:37 WIB
Giat Rutin Publick Speaking Penegakan Protkes, Polres Tanjung Balai Sampaikan 8 Hal  8 Pencegahan Penyebaran Covid-19

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumatera Utara, kembali melaksanakan kegiatan rutin dengan Public Speaking dan sosialisasi himbauan penerangan tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus Corona (Covid-19) kepada masyarakat dan pengendara pengguna jalan di Kota Tanjung Balai.

Giat yang dipimpin oleh, Kasat Lantas Polres Tanjung Balai, AKP HW Siahaan SH dan diikuti oleh, KBO, para Kanit Lantas dan personil Stlantas Polres Tanjung Balai dilaksanakan pada hari, Sabtu (5/12/2020).

Dalam pelaksanaan Public Speaking, sarana yang digunakan personil Sat Lantas Polres Tanjung Balai yakni dengan mobil Dinas Sat Lantas, Pamflet himbauan pencegahan Covid-19, dan pengeras suara (TOA).

Adapun lokasi kegiatan Public Speaking diantaranya, persimpangan Jalan Sudirman, Simpang Bundaran Polres, Simpang PU, Simpang SD 5, Bundaran SMP, Simpang Hamdoko, dan Zebra Croos Kota Tanjung Balai.

“Public speaking dilakukan sebagai upaya dari Sat Lantas dalam menindak lanjuti kebijakan Kapolri guna memberikan penerangan tentang penanganan pencegahan penyebaran virus corona sebagai bagian dari pelayanan Polri khususnya Sat Lantas kepada masyarakat,” ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan.

Lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, pelaksanaan kegiatan atas dasar menindak lanjutu Intruksi Presiden nomor 6 tahun. 2020 tentang peningkatan pendisplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam rangka pengendalian dan pencegahan virus Corona (Covid-19) juga Surat Telegram Kapolri Nomor : STR /80/II/PAM.3/2020 tentang langkah-langkah mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Personil Sat Lantas dalam bertindak  memberikan himbauan tentang pencegahan virus Corona serta menghimbau agar tetap menjalankan Protokoler Kesehatan, menggunakan masker, jaga kebersihan, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.

“Sasaran kita adalah masyarakat yang melintas di jalan yang sedang melaksanakan aktivitas pekerjaan dan perekonomian. Anak sekolah dan yang sedang melaksanakan liburan sekolah. Materi yang diberikan oleh personil agar dipatuhi masyarakat dan para pengguna jalan ada 8 hal diantaranya :

1). Agar Tetap Menggunakan Masker dan Pakaian Lengan Panjang Saat Beraktifitas diluar Rumah.

2). Agar bersama sama kita melakukan pencegahan terhadap virus Corona.

3). Lakukan pembersihan diri, cuci tangan, gunakan sabun / antiseptik dengan Air Bersih yang Mengalir.

4). Semprotkan desinfektan ke ruangan dan barang-barang yang sering disentuh serta di pegang antara lain : gagang pintu, gagang kursi, dan benda lain yang rentan di pegang oleh tangan kita / orang lain.

5). Bagi para orang tua beserta anak yang Tidak Ada Keperluan Penting agar Mengamankan diri dirumah dengan berdiam diri untuk tidak keluar rumah supaya tidak rentan tersentuh oleh virus corona.

6). Apabila kondisi badan terasa demam, gangguan tenggorokan sakit dan kurang fit agar segera di cek kepuskesmas / rumah sakit terdekat.

7). Sebarkan informasi ini kepada seluruh keluarga, teman dan sanak saudara.

8). Agar Tetap Menjalankan “Physical distancing & Sosial distancing” sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilkum Polres Tanjung Balai.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Skandal Kasus Telkom Siantar: Penasihat Hukum Bongkar ‘Audit Abal-abal’ Ahli, Gedung Tahan Gempa Tapi Kerugian Beton Di-Nol-kan!
Keajaiban Natal di Hari Raya: Coca-Cola Menjembatani Jarak dengan Membawa "Suara Kampung Halaman" kepada Pekerja Migran Filipina di Australia
Dugaan Biang Kerok Banjir Bandang Tapsel Hingga Garap Lahan di Luar Konsesi dan Goyangan Polemik PTAR di Jawab Katarina
Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Aceh Pasca Bencana
IRFAN Tidak Tersentuh APH Edarkan Narkoba di Panai Tengah Labuhanbatu
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
komentar
beritaTerbaru