TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut dalam hal ini Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus dan menangkap tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (2/12/2020).
Adapun tersangka pelaku dimaksud seorang laki-laki bernama, Hendra Frangky Telaumbanua alias Hendra (41), warga Jalan Bahagia, Kel. TB Kota I, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Tersangka ditangkap di Jalan HM Nur, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Tersangka ditangkap atas dasar surat Laporan Polisi No : LP / 102 / XII / 2020 / SU / Res T.Balai/ SEK BANDAR tanggal 01 Desember 2020 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan an pelapor, Arsyad Hadomuan Harahap (31), warga Jalan HM Nur, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Surat Laporan No : LP / 103 /XII / 2020/ SU / RES. T. BALAI / SEK BANDAR tanggal 02 Desember 2020 an pelapor, Kesar Lumban Raja (220 warga Jalam Jeruk, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Selain tersangka, Team I Tekab Satreskrim Polres Tanjung Balai dan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar turut menyita barag bukti, 1 buah obeng yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 buah linggis yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan yang digunakan pelaku ke ATM Bank Sumut untuk mengambil uang dari ATM korban an. Arsyad Hadomuan Harahap.
Kemudian, 1 buah dompet milik korban Kesar Lumban Raja yang di ambil oleh pelaku, 1 buah celana panjang panjang milik korban Arsyad Hadomuan Harahap yang diambil oleh pelaku, 1 buah celana pendek milik korban Kesar Lumban Raja yang diambil oleh pelaku, 1 potong mantel hujan warna biru yang di pakai pelaku saat melakukan aksinya di rumah Arsyad Hadomuan Harahap dan yang terekam cctv di Bank Sumut.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (3/12/2020) kepada wartawan me njelaskan, penangkapan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sesuai No LP / 102 /2020 pada hari, Minggu tanggal 22 Nopember 2020 sekira pkl. 06.00 wib di Jalan HM Nur, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dilakukan oleh pelaku (lidik) dengan cara pelaku merusak pintu dan jendela rumah pelapor.
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 8.7 juta. Kemudian oleh korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar,” ujar AKBP Putu Yudha.
Lalu sambung AKBP Putu YUdha, sesuai LP / 103 / 2020
pada hari, Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekira pukul 04.00 wib di Jalan Jeruk, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah Kesar Lumban Raja yang dilakukan oleh pelaku (lidik). Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 2,3 juta, dan melaporkan yang dialaminya ke Polsek Datuk Bandar.
Berdasarkan kedua laporan Polisi tersebut beber Kapolres, Polsek Datuk bandar berkoordinasi dengan Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dan di lakukan cek TKP serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Dan atas keterangan pelapor an. Arsyad Hadomuan Harahap menerangkan bahwa dirinya menerima pesan banking yang menyatakan ATM Bank Sumut dirinya telah di blokir oleh Bank Sumut.
Kemudian personil Polsek Datuk Bandar bersama Team I tekab I Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan pengecekan dan mengambil hasil rekaman CCTV ke Bank Sumut pada hari, Rabu tanggal 25 Nopember 2020 di Jalan Sudirman, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Kemudian personil Polsek Datuk Bandar bersama Team I Tekab Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku bernama, Hendra Franky Telaumbanua.
Kemudian Pada hari Rabu tgl 02 Desember 2020 sekira pukul 05.30 wib, Personil team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama Polsek Datuk Bandar mendapat informasi bahwa tersangka an Hendra Franky Telaumbanua sedang berada di Jalan Jeruk, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Sekira pkl.06.00 Wib pelaku berhasil diamankan.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap tersangka dan di dapat hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatanya dan dalam melakoni aksinya dilakukan seorang diri.
Dalam aksinya sambung mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, pelaku melakukan pencurian masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu dan jendelah rumah korban menggunakan linggis dan obeng.
Pelaku juga mengakui, alat transportasi melakoni aksinya kerumah para korbanya tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario dan pelaku juga mengaku datang ke Bank Sumut pada tanggal 22 Nopember 2020 sekira pkl. 07.00 Wib dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dan memakai mantel warna biru sesuai hasil rekaman CCTV.
Kapolres juga menerangkan, pelaku mengakui mengambil celana panjang milik korban Arsyad Hadomuan Harahap warna coklat yang berisi dompet dan dompet korban di buang di tempat pembuangan sampah.
Pelaku juga mengakui mengambil celana milik korban Kesar Lumban Raja yang berisikan 1 buah dompet warna hitam, masuk kedalam ATM Bank Sumut dan gagal memasukkan pin ATM korban an Arsyad Hadomuan Harahap sebanyak 3 kali sehingga pelaku keluar dari dalam ATM Bank Sumut. Selanjutnya tersangka diamankan dan di bawa ke Polres Tanjung Balai guna di serahkan ke Polsek Datuk Bandar, pungkas dijelaskan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News