KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Medan I Sumut24.co Bahtra Solin (46)Â Kepala Desa Mahala, Kec.Tinada, Kab. Pakpak Bharat, Sumatera Utara, divonis dua tahun penjara, karena terlalu berani menilep Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2016 sebesar Rp 398.354.550,15.
Baca Juga:
- KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
- Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
- Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Majelis Hakim Tipikor diketuai Jarihat Simarmata yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/12/2020), juga mendenda terdakwa Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan.
Bahkan Kepala Desa Mahala priode 2012-2028 ini diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 398.354.550,15, subsider satu tahun kurungan.
Disebutkan, Desa Mahala TA 2016 mendapat Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)Â sebesar Rp 1.292.248.840.
Kemudian dana itu ditarik oleh bendahara desa dari Bank Sumut Pembantu Salak, lalu diserahkan sepenuhnya kepada terdakwa, yang kemudian dikelola sendiri oleh terdakwa.
Kacaunya, hampir semua kegiatan tidak terlaksana sepenuhnya, sehingga ada dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan Perkerasan Jalan dan Parit Semen dengan biaya Rp.407.075.000, dan pembangunan parit semen di Rahib Rp.193.996.000, namun kegiatan tidak selesai dan upah pekerjaan yang tumpang tindih.
Kemudian, operasional perkantoran, operasionsl BPD, pembuatan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), penyusunan RKP Desa dll juga tidak terlaksana dan tidak selesai.
Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2016 Desa Mahala yang tidak direalisasikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Bahkan dana tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya, sehingga memperkaya terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Laporan Hasil Audit Investigatif Inspektoran Kabupaten Pakpak Bharat ditemukan kerugian negara Rp 398.354.550,15.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan JPU Anita Apriani Kejari Dairi yang menuntut terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 398.354.550,15 subsider 2 tahun kurungan. (zul)
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota