Sabtu, 27 Desember 2025

Miliki Sabu,Iwan Taing Diamankan Polsek Pangkalan Brandan.

Administrator - Kamis, 03 Desember 2020 00:59 WIB
Miliki Sabu,Iwan Taing Diamankan Polsek Pangkalan Brandan.

Langkat I SUMUT24.co

Baca Juga:

Berawal dari keresahan dan laporan masyarakat kerap sebagai tempat dan transaksi narkoba Polsek Pangkalan Brandan kembali mengamankan seorang pelaku (Iwan Taing) kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Gang Amal Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Rabu (02/12/20)

Tersangka yang diketahui bernama Muhammad Irwansyah alias Iwan Taing 30tahun warga Jalan Sei Bilah, Lingkungan III, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat ditangkap pada Rabu (02/12/20) siang sekitar pukul 11.30 wib, dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 2,64 gram.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang resah, bahwa disekitar lokasi sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Atas informasi ini, Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting.SH beserta Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar lokasi yang dimaksud, sehingga diketahuilah identitas dan keberadaan tersangka yang sedang membawa barang bukti sabu, tanpa pikir panjang petugas langsung melakukan penyergapan.

Tersangka yang melihat kedatangan petugas, berusaha membuang barang bukti sabu dengan tangan kirinya, namun aksi ini diketahui petugas yang langsung melakukan penangkapan

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan terhadap benda yang dibuang, ditemukan 2 buah Hanphone merk Asus dan merk Samsung, serta 1 buah dompet kecil bermotif teko yang didalamnya terdapat 3 paket plastik klip sabu siap edar dan 10 plastik klip kosong.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku jika barang haram tersebut miliknya dan akan dijual kembali kepada pemakai yang menjadi langganannya, dimana barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial FI yang berada di Gang Armenia, Sei Bilah.

Guna melakukan pengembangan, petugas langsung mencari keberadaan Fi, namun setiba dilokasi yang ditunjukan, Fi tidak berada di tempat diduga Fi telah melarikan diri begitu mendapat informasi bahwa Iwan ditangkap Polisi.

“Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/149/XII/2020/SU/LKT SEK-BRANDAN Tgl 02 Desember 2020, dimana saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan”, ucap Kapolsek AKP P.S Simbolon.SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting.SH.

Dari penangkapan ini, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana secepatnya tersangka berikut barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat, dan Polsek P.Brandan terus melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram ini dimana identitas pelaku sudah diketahui. (DDK/AYR).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Skandal Kasus Telkom Siantar: Penasihat Hukum Bongkar ‘Audit Abal-abal’ Ahli, Gedung Tahan Gempa Tapi Kerugian Beton Di-Nol-kan!
Keajaiban Natal di Hari Raya: Coca-Cola Menjembatani Jarak dengan Membawa "Suara Kampung Halaman" kepada Pekerja Migran Filipina di Australia
Dugaan Biang Kerok Banjir Bandang Tapsel Hingga Garap Lahan di Luar Konsesi dan Goyangan Polemik PTAR di Jawab Katarina
Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Aceh Pasca Bencana
IRFAN Tidak Tersentuh APH Edarkan Narkoba di Panai Tengah Labuhanbatu
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
komentar
beritaTerbaru