PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.co Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) saat akan membelanjakan uang tersebut di Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (25/11/2020).
Tersangka berinisial BH alias B (34) warga Jalan Delitua, Gang Sei Deli, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba SH mengatakan, pengungkapan ini berawal saat korban seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menjual HP merk Vivo Y17 melalui aplikasi OLX seharga Rp 1.750.000.
“Kemudian pelaku menawarnya menjadi Rp 1.700.000. Mereka berdua lalu sepakat bertemu di Jalan Garu VI Gang Merbuk. Setelah menerima uang dari tersangka, korban merasa curiga dan memanggil temannya untuk memeriksa uang tersebut,” ujar Arfin dalam konferensi pers di Mako Polsek Patumbak, Selasa (01/12/2020).
Ketika diintrogasi, kata Arfin, ternyata uang itu palsu. Korban dan teman-temannya kemudian mengamankan tersangka berikut 19 lembar uang palsu pecahan seratus ribu. Petugas yang mendapat laporan kemudian mengamankan tersangka ke Polsek Patumbak.
“Keesokan harinya kami langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan kembali berhasil mengamankan 17 lembar uang palsu pecahan seratus ribu,” ungkap Arfin.
Selain 36 lembar uang palsu pecahan seratus ribu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mesin printer merk Canon type MG2570 S, satu buah penggaris besi, satu buah pisau cutter, lima buah suntik printer dengan isi tinta berbagai warna, satu rim kertas ukuran A4, lima botol kecil tinta berbagai warna dan satu buah cartridge Canon.
“Tersangka kita jerat Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Oasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,” tegas Arfin.
Ketika diintrogasi pelaku juga mengaku masih tahap belajar membuat “Uang Palsu” dari YouTube.
Sementara itu, tersangka yang mengaku bekerja sebagai buruh tower tersebut mengatakan kalau dirinya mempelajari cara membuat uang palsu dari YouTube. Itu dia lakukan untuk mendongkrak ekonomi dengan cara menggunakan uang palsu sebagai alat transaksi.
“Belajar dari YouTube. Saya ingin menggunakan uang palsu itu untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.(W05)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News