Jumat, 26 Desember 2025

Polsek Patumbak Ungkap Peredaran Uang Palsu "Rp 3.600.000 Pecahan Rp 100.000 Diamankan"

Administrator - Selasa, 01 Desember 2020 06:08 WIB
Polsek Patumbak Ungkap Peredaran Uang Palsu

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) saat akan membelanjakan uang tersebut di Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (25/11/2020).

Tersangka berinisial BH alias B (34) warga Jalan Delitua, Gang Sei Deli, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba SH mengatakan, pengungkapan ini berawal saat korban seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menjual HP merk Vivo Y17 melalui aplikasi OLX seharga Rp 1.750.000.

“Kemudian pelaku menawarnya menjadi Rp 1.700.000. Mereka berdua lalu sepakat bertemu di Jalan Garu VI Gang Merbuk. Setelah menerima uang dari tersangka, korban merasa curiga dan memanggil temannya untuk memeriksa uang tersebut,” ujar Arfin dalam konferensi pers di Mako Polsek Patumbak, Selasa (01/12/2020).

Ketika diintrogasi, kata Arfin, ternyata uang itu palsu. Korban dan teman-temannya kemudian mengamankan tersangka berikut 19 lembar uang palsu pecahan seratus ribu. Petugas yang mendapat laporan kemudian mengamankan tersangka ke Polsek Patumbak.

“Keesokan harinya kami langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan kembali berhasil mengamankan 17 lembar uang palsu pecahan seratus ribu,” ungkap Arfin.

Selain 36 lembar uang palsu pecahan seratus ribu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mesin printer merk Canon type MG2570 S, satu buah penggaris besi, satu buah pisau cutter, lima buah suntik printer dengan isi tinta berbagai warna, satu rim kertas ukuran A4, lima botol kecil tinta berbagai warna dan satu buah cartridge Canon.

“Tersangka kita jerat Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Oasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,” tegas Arfin.

Ketika diintrogasi pelaku juga mengaku masih tahap belajar membuat “Uang Palsu” dari YouTube.

Sementara itu, tersangka yang mengaku bekerja sebagai buruh tower tersebut mengatakan kalau dirinya mempelajari cara membuat uang palsu dari YouTube. Itu dia lakukan untuk mendongkrak ekonomi dengan cara menggunakan uang palsu sebagai alat transaksi.

“Belajar dari YouTube. Saya ingin menggunakan uang palsu itu untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Aceh Pasca Bencana
IRFAN Tidak Tersentuh APH Edarkan Narkoba di Panai Tengah Labuhanbatu
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
komentar
beritaTerbaru