Kamis, 23 Juli 2026

Abang Kandung Bacok Adik, Ini Kata Kapolsek Tanjung Morawa

Administrator - Senin, 30 November 2020 09:56 WIB
Abang Kandung Bacok Adik, Ini Kata Kapolsek Tanjung Morawa

 

Baca Juga:

Deli Serdang l Sumut24.co

Pertumpahan darah antar sesama keluarga akibat cekcok karena tinggal serumah, kembali terjadi. Seorang abang bernama Muhammad Jamil (49) tega membacok adik kandungnya sendiri dengan menggunakan sebilah parang di Kabupaten Deli Serdang. Akibat kejadian itu, korban yang bernama Budi Nasution mengalami luka di bagian kepala, pergelangan tangan sebelah kanan, luka sobek pada bagian lutut sebelah kiri dan telapak kaki sebelah kanan.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung SH melalui Kanit Reskrim, Ipda Dimas Adit Sutono STrk mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/11/2020) di sebuah rumah yang ditempati pelaku dan korban, tepatnya Komplek PTPN II Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).

“Kejadiannya bermula saat korban dengan istrinya hendak menutup pintu kamar karena mau tidur,” ujar Dimas, Senin (30/11/2020).

Tiba-tiba, lanjut Dimas, datang pelaku menendang pintu kamar yang hendak ditutup oleh istri korban yang mengakibatkan terjatuh. “Di sana (rumah) pelaku tanpa basa-basi langsung menyerang dengan sebilah parang yang diayunkan ke arah korban. Akibatnya, di bagian kepala, tangan dan kaki mengalami luka,” sambungnya.

Setelah itu, sebut Dimas, pelaku yang sudah puas membacok dengan membabi buta kemudian meninggalkan korban dengan kondisi tak berdaya. “Setelah mendapatkan perawatan medis, korban yang tidak terima atas kejadian itu lalu melaporkan ke Polsek Tanjung Morawa,” sebut lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2017 ini.

Dimas menerangkan, Unit Reskrim yang menindaklanjuti laporan korban berhasil mengendus keberadaan pelaku berada di simpang kayu besar, Kecamatan Tanjung Morawa. “Tanpa membuang waktu, pelaku langsung dilakukan penangkapan. Selanjutnya di bawah ke Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Dimas, pelaku mengaku membacok adik kandungnya sendiri karena tidak senang jika tinggal serumah. “Imbas perbuatan, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Hari’S)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru