PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
Baca Juga:
Deli Serdang l Sumut24.co
Pertumpahan darah antar sesama keluarga akibat cekcok karena tinggal serumah, kembali terjadi. Seorang abang bernama Muhammad Jamil (49) tega membacok adik kandungnya sendiri dengan menggunakan sebilah parang di Kabupaten Deli Serdang. Akibat kejadian itu, korban yang bernama Budi Nasution mengalami luka di bagian kepala, pergelangan tangan sebelah kanan, luka sobek pada bagian lutut sebelah kiri dan telapak kaki sebelah kanan.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung SH melalui Kanit Reskrim, Ipda Dimas Adit Sutono STrk mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/11/2020) di sebuah rumah yang ditempati pelaku dan korban, tepatnya Komplek PTPN II Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).
“Kejadiannya bermula saat korban dengan istrinya hendak menutup pintu kamar karena mau tidur,” ujar Dimas, Senin (30/11/2020).
Tiba-tiba, lanjut Dimas, datang pelaku menendang pintu kamar yang hendak ditutup oleh istri korban yang mengakibatkan terjatuh. “Di sana (rumah) pelaku tanpa basa-basi langsung menyerang dengan sebilah parang yang diayunkan ke arah korban. Akibatnya, di bagian kepala, tangan dan kaki mengalami luka,” sambungnya.
Setelah itu, sebut Dimas, pelaku yang sudah puas membacok dengan membabi buta kemudian meninggalkan korban dengan kondisi tak berdaya. “Setelah mendapatkan perawatan medis, korban yang tidak terima atas kejadian itu lalu melaporkan ke Polsek Tanjung Morawa,” sebut lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2017 ini.
Dimas menerangkan, Unit Reskrim yang menindaklanjuti laporan korban berhasil mengendus keberadaan pelaku berada di simpang kayu besar, Kecamatan Tanjung Morawa. “Tanpa membuang waktu, pelaku langsung dilakukan penangkapan. Selanjutnya di bawah ke Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Dimas, pelaku mengaku membacok adik kandungnya sendiri karena tidak senang jika tinggal serumah. “Imbas perbuatan, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Hari’S)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News