Jumat, 26 Desember 2025

2 Pelaku Pembakar Gubuk Dibekuk Polsek Pancurbatu

Administrator - Sabtu, 28 November 2020 17:59 WIB
2 Pelaku Pembakar Gubuk Dibekuk Polsek Pancurbatu

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Kepolisian Sektor (Polsek) Pancur Batu Polrestabes Medan berhasil meringkus 2 (dua) orang laki-laki yang keseharainya sebagai petani ini diduga pelaku pembakaran gubuk di Jalan Simpang Betimus Lama, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang pada, Selasa (24/11/2020) pagi dini hari pukul 01.00 WIB.

 

Kedua laki-laki dimaksud adalah, Roy Eka Sahputra Sitepu alias Roy (34), warga Dusun II, Desa Betimus Mbaru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang dan Gunawan Alfredo Sembiring alias Edo (22) warga Dusun III, Desa Raja Bernah, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

 

Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar SH, Sabtu (28/11/2020) menerangkan, aksi pembakaran gubuk yang dilakukan dua pelaku diketahui terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 WIB.

 

Lanjut AKP Syahril, pembakaran gubuk baru diketahui saat saksi pelapor, Benny Setiawan (34) warga Jalan Ladang, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, tiba di ladang Desa Betimus, Sibolangit dengan maksud bekerja bersama temannya, Brema, Feri dan Aganta.

 

“Sesampai di lokasi, pelapor dan temannya melihat gubuk sudah habis terbakar berikut isi di dalamnya berupa alat memasak, alat pertukangan serta alat pertanian. Kemudian, saksi pelapor datang ke Polsek Pancur Batu dan melaporkan peristiwa kebakaran tersebut,” ujar AKP Syahrial.

 

Setelah menerima laporan korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Pancurbatu melakukan penyelidikan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama dengan Team Labfor Polda Sumut.

 

“Pada Selasa, 24 November 2020 sekira pukul 01.00 WIB, Tekab Unit Reskrim Polsek Pancurbatu yang dipimpin Kapolsek AKP Dedy Dharma SH dan Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar SH melakukan penangkapan terhadap pelaku Edo di rumahnya,” urai AKP Syahril Siregar.

 

Berdasarkan keterangan Edo bahwa benar melakukan pembakaran gubuk tersebut bersama dengan J alias K (DPO) atau perintah pelaku Roy Sitepu dengan cara membakar menggunakan minyak.

 

Sarana yang dipergunakan untuk membeli minyak adalah sepeda motor milik Roy berupa Yamaha Mio Soul warna silver hitam dan diberi uang oleh Roy masing-masing Rp100.000.

 

“Sabtu, 28 November 2020 sekira pukul 11.00 WIB, Tekab Unit Reskrim Polsek Pancurbatu berhasil menangkap Roy Sitepu di Jalan Jamin Ginting serta mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul,” ungkap AKP Syahril.

 

Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pancurbatu guna proses lanjut. Sedangkan pelaku lainnya inisial J alias K masih dalam pencarian.

 

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas AKP Syahril Siregar SH.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Aceh Pasca Bencana
IRFAN Tidak Tersentuh APH Edarkan Narkoba di Panai Tengah Labuhanbatu
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
komentar
beritaTerbaru