Senin, 06 April 2026

3 Pria Pembobol Rumah Diringkus Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang

Administrator - Sabtu, 28 November 2020 08:16 WIB
3 Pria Pembobol Rumah Diringkus Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang

 

Baca Juga:

DeliSerdang l Sumut24.co

Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang membekuk Pria berinisial HS (48) warga Jalan Galang, Kel. Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, MB (25) warga Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, dan Z alias Sugeng (30) warga Jalan Galang, Lingkungan IV, Kel. Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Jumat (27/11/2020) siang.

Informasi diperoleh, penangkapan ketiga pria berdasarkan , LP / 112/ XI / 2020/ SU/ RESTA DS / Sek Lubuk Pakam an. Nilam Sari (35) warga Jalan Galang, Gang Katu No 91, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli serdang, terjadi pada Senin (2/11/2020) sekira pukul 11.00 wib.

Dihimpun awak media,saat itu korban datang hendak memeriksa rumahnya di Jalan Galang, Gang Katu, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam. tiba di rumahnya, korban melihat engsel pintu rumahnya telah rusak dan mengecek pintu samping kanan ternyata telah terbuka Selanjutnya korban memeriksa isi dirumahnya ternyata telah berserakan dan TV 21 inch, Setrika Merk Kirin, Panci, Wajan, Cetakan Bolu telah raib. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Iptu Randy Anugrah Putranto S.TrK, MH, bersama anggota melakukan penyelidikan dan pada Jumat (27/11/2020) sekira pukul, 11.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

Tanpa buang waktu, tim tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang menuju ke lokasi tersangka yakni di Jalan Galang Gg. Posyandu Kel. Cemara Kab. Deli Serdang, HS diamankan dan saat diinterogasi ia membuka mulut jika saat beraksi bersama MB dan Z.

Kemudian tim tekap polsek Lubuk Pakam memburu kedua tersangka dan berhasil meringkusnya kemudian diboyong kekomando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang Hendri Yanto Sihotang SH saat dikonfirmasi membenarkan ketiga pria diamankan berikut barang bukti TV 21 inch, Setrika merk Kirin, Panci, Wajan, Cetakan bolu, diamankan ke komando.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana,” ujarnya. (Hari’S)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru