Jumat, 29 Mei 2026

Bukti Komitmen Berantas Narkoba,Polres Labuhanbatu Kembali Ungkap Peredaran Shabu di Berombang

Administrator - Jumat, 27 November 2020 14:06 WIB
Bukti Komitmen Berantas Narkoba,Polres Labuhanbatu Kembali Ungkap Peredaran Shabu di Berombang

 

Baca Juga:

LABUHANBATU|SUMUT24 Polres Labuhanbatu membuktikan komitmennya dalam memberantas narkoba. Tidak tanggung-tanggung, setelah sebelumnya satu keluarga di Dusun Sei Dondong Desa Bagan Bilah Kec. Panai Tengah ditangkap. Kali ini Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap peredaran shabu di Sei Berombang Kec. Panai Hilir dengan meringkus empat orang tersangka terdiri dari 2 perempuan dan 2 laki-laki, Selasa (25/11/2020). Untuk diketahui bahwa pengungkapan peredaran shabu di Sei Berombang bukan pertama kalinya. Sebelumnya juga Satresnarkoba Polres Labuhanbatu sudah empat kali berhasil mengungkap peredaran shabu didaerah itu sehingga daerah itu menjadi prioritas setelah Labuhanbatu selatan pemberantasan narkoba. Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam Pers Realisenya, Jum’at (27/11/2020) menjelaskan bahwa pengungkapan peredaran shabu di Sei Berombang berawal dari penangkapan tersangka JMU Als Jeni, Pr (26). Barang bukti diamankan dari Jeni berupa 1 klip plastik transparan berisi shabu seberat 0,43 gram, pipet dimodifikasi seperti sekop dan 1 buah toples. ” Dari penangkapan JMU Als Jeni, kita kembangkan ke penangkapan JN Als Ida, Pr (46). Dari tersangka Ida ini, barang bukti yang ditemukan berupa 1 klip plastik transparan berisi shabu seberat 0,21 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, sekop pipet, 1 buah panci tempat penyimpanan shabu, 1 buah buku notes catatan transaksi, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP Nokia dan alat hisap,” paparnya. Tidak sampai disitu, pengembangan terus dilakukan. Dari tersangka JN Als Ida, tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin langsung Martualesi tersebut meringkus MS Als Sukur, Lk (40). Barang bukti disita dari MS Als Sukur berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi shabu seberat 0,28 gram dan buku notes catatan transaksi. Pengembangan masih terus dilakukan, setelah penangkapan MS Als Sukur, terakhir Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap AYS Als Dian, Lk (32) didalam rumah saat tertidur. Dari AYS Als Dian, 1 unit HP Samsung dan 1 bungkus plastik klip transparan kosong diamankan sebagai barang bukti. ” Ke empat tersangka semuanya warga Sei Berombang dan dua diantaranya yakni MS Als Sukur serta AYS Als Dian adalah residivis pernah divonis 5, 1,5 tahun penjara dengan kasus yang sama,” ujarnya. Mantan Kasatresnarkoba Polres Sergei itu juga mengatakan berdasarkan hasil interogasi kepada MS Als Sukur mengaku mampu mengedarkan shabu seberat 10 gram/2 hari dengan keuntungan mencapai Rp.1,5juta.Sementara, AYS Als Dian mampu mengedarkan shabu seberat 50 gram dalam sepekan dengan memperoleh keuntungan senilai Rp.2,5juta ” Para tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Para tersangka ini dijerat pasal 114 Sub 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Dharma Bakti) Rantauprapat, 27 November 2020 Penulis:Dharma Bakti Teks Fhoto:Tersangka pelaku narkoba dari Sei Berombang Kec Panai Hilir beserta barang bukti ruangan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
Semarak Idul Adha 1447 H : PSI Asahan Tebar Kebaikan, Bagikan 37 Paket Daging Kurban ke Warga Sendang Sari
Semangat Berbagi Idul Adha, DPD PSI Asahan Potong Domba Pemberian DPW Sumut untuk Warga Sekitar Kantor
Kabupaten Asahan Cetak Rekor Istimewa Raih Opini WTP Kesepuluh Kali Beruntun Dari BPK RI
BRI BO Sibuhuan  Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
komentar
beritaTerbaru