Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
- Semarak Idul Adha 1447 H : PSI Asahan Tebar Kebaikan, Bagikan 37 Paket Daging Kurban ke Warga Sendang Sari
- Semangat Berbagi Idul Adha, DPD PSI Asahan Potong Domba Pemberian DPW Sumut untuk Warga Sekitar Kantor
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan melalui Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal terpakasa meringkus seorang pria berinisial DP Bin S (32).
Pasalnya pria warga Jln. Diski Desa SM. Diski, Kec. Sunggal Deliserdang yang ditangkap pada hari, Minggu (22/11/2020) petang menjelan malam pukul 18.30 Wib memiliki narkotika jenis shabu untuk diedarkan. Tersangka ditangkap di Jln. Binjai km 16 Gg. Keluarga Desa SM. Diski, Kec. Sunggal Deliserdang.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, pada Rabu (25/11/2020) di mako Polsek Sunggal menjelaskan, tersangka ditangkap berawal dari inforasi masyarakat yang resah atas peredaran gelap narkoba di lokasi tersebut.
Selanjutnya sambung AKP Budiman, Tekab Polsek Sunggal langsung mengadakan penyelidikan dilokasi. Setelah dipastikan kebenaran informasi tsb, lalu team langsung menyergap rumah kosong yang dijadikan sarang penyalahgunaan narkoba.
Saat digrebek terang Kanit Reskrim, tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas yang telah mengepung yang dipimpin Kanit Reskrim.
Saat digeledah, dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) unit Timbangan Digital, 1 (satu) Pipa/Pirex yang berisikan Sisa Pakai Narkotika Jenis Sabu-sabu, 1 (satu) Unit Handpone Merk Evercross dan 96 (sembilan puluh enam) Plastik Klip transparan Kosong, sehingga tsk tidak bisa berkutik lagi.
“Saat ini, tsk dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Sunggal guna proses selanjutnya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tutup Kanit Reskrim mengakhiri.(W02)
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
sumut24.co ASAHAN , Menjadikan momen suci Idul Adha 1447 Hijriah sebagai sarana mempererat persaudaraan dan kepedulian, Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas In
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota
sumut24.co ASAHAN, Semangat berbagi dan kepedulian sosial mewarnai peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi di wilayah Kec
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID
kota
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Pantai Labu Ungkap Kasus Sabu di Desa Sei Tuan, Dua Pria Diamankan
kota