Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
Baca Juga:
- Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
- Semarak Idul Adha 1447 H : PSI Asahan Tebar Kebaikan, Bagikan 37 Paket Daging Kurban ke Warga Sendang Sari
- Semangat Berbagi Idul Adha, DPD PSI Asahan Potong Domba Pemberian DPW Sumut untuk Warga Sekitar Kantor
Medan I Sumut24.co Marah Halim Harahap S.sos (52) dan Salatieli Laoli (41 ), Kadis dan Kabid Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel) tahun 2013-2016, dituntut 4 tahun penjara karena terbukti bersalah menyalahgunakan dana PBB sektor perkebunan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Hendri Sipahutar yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-3 PN Medan, Kamis (26/11/2020) juga menuntut denda masing-masing Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam persidangan dipimpin majelis hakim Tipikor diketuai Syafrin Batubara ini, JPU tidak menyebutkan tentang uang penggantl kerugian negara, sebab telah dibayar oleh kedua terdakwa.
Disebutkan, kedua terdakwa bersama-sama Wildan Aswan Tanjung telah menyalahgunakan dana PBB sektor perkebunan TA 2013, 2014 dan 2015.
Secara melawan hukum, terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.966.683.208.
Rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa TA 2013, 2014 dan 2015 yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Pemerintah Kab. Labusel TA 2013, 2014 dsn 2015, menerima Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan dari Pemerintah Pusat.
Kacaunya, dana yang diterima, dibagikan kepada pejabat dan pegawai Pemerintah Kabupaten Kabusel.
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Sumatera Utara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.966.683.208
Menurut JPU Kajati Sumut ini, kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1   KUHPidana .
Sidang dilanjutkan Senin (30/11/2020 ) mendatang untuk mendengat notabelaan (pledoi) Penasihat Hukum terdakwa, Advokat Pris Madani dari Prislis Law Office. (zul)
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
sumut24.co ASAHAN , Menjadikan momen suci Idul Adha 1447 Hijriah sebagai sarana mempererat persaudaraan dan kepedulian, Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas In
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota
sumut24.co ASAHAN, Semangat berbagi dan kepedulian sosial mewarnai peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi di wilayah Kec
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID
kota
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Pantai Labu Ungkap Kasus Sabu di Desa Sei Tuan, Dua Pria Diamankan
kota