Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
- Semarak Idul Adha 1447 H : PSI Asahan Tebar Kebaikan, Bagikan 37 Paket Daging Kurban ke Warga Sendang Sari
- Semangat Berbagi Idul Adha, DPD PSI Asahan Potong Domba Pemberian DPW Sumut untuk Warga Sekitar Kantor
Pasca gugatan batas-batas tanah di Pengadilan Negri (PN) Balige yaitu pada perkara No.2/Pdt.G/2015/PN.Blg yang dilakukan oleh, Sahat Naibaho (penggugat) kepada, Wilder Simbolon (tergugat), penanganan pada proses hukumnya jangan sampai seperti api dalam sekam. Begitu pula halnya dengan pihak pemerintah Kecamatan Pangururan, Kab. Samosir, Sumatera Utara.
Ungkapan pernyataan itu dikatakan Ketua DPW LSM Pakar Prov. Sumut, Ir. Linceria br Nainggolan yang didampingi Sekjen DPW LSM Pakar Prov. Sumut, Mhd Lutfhi Azmi, Senin (23/11/2020) saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Dijelaskan Ketua DPW LSM Pakar Prov. Sumut, perkara gugatan batas-batas tanah antara, Sahat Naibaho dan Wilder Simbolon hingga penanganannya sampai ke PN Balige terkesan adanya dugaan pengkaburan data.
“Selain pihak PN Balige yang diduga melakukan pengkaburan data terkait perkara batas-batas tanah, pihak pemerintah Kecamatan Pangururan hingga sampai tingkat Kepala Desa disinyalir bersubahat melakukan pengkaburan data sesuai keabsahan letak tanah dan bangunan milik Wilder Simbolon yang digugat oleh Sahat Naibaho,” ujar Ir. Linceria br Nainggolan.
Menurut Ketua DPW LSM Pakar Prov. Sumut, Ir. Linceria br Nainggolan, pengkaburan data (keabsahan) batas-batas tanah antara Sahat Naibaho dengan Wilder Simbolon yang diduga adanya keterlibatan pihak PN Balige dan pemerintah Kecamatan Pangururan, Kab. Samosir bahwa, sesuai dengan perkara pengaduan yang juga dilakukan oleh Wilder Simbolon terhadap Sahat Naibaho sesuai dengan No.111/PDT/2016/PT-MDN sangat berbeda.
Artinya, antara kedua pihak yang berperkara sesuai gugatan batas-batas tanah oleh Sahat Naibaho yang di mengklaim tanah seluas 82 meter kubik yang diatas tanah tersebut terdapat bangunan milik Wilder Simbolon. Sedangkan, gugatan yang sama dilakukan Wilder Simbolon mengclaim lahan tanah bangunan rumah toko (ruko) yang ditempatinya seluas 72 meter kubik.
“Nah, dari gugatan kedua pihak yang berperkara sama-sama mengclaik batas-batas tanah tersebut, jelas saja sudah menunjukan bukti adanya kepincangan ketidak samaan. Artinya, dugaan pengkaburan data atas batas-batas tanah itu disinyalir telah terjadi sebab keabsahan batas-batas tanah yang berpekara tidak sesuai dengan gugatan masing-masing,” ucap Ketua DPW LSM Pakar Prov. Sumut, Ir. Linceria br Nainggolan didampingi Mhd Lutfhi Azmi.
Dibeberkan Ketua DPW LSM Pakar Prov. Sumut ini, seperti keterangan yang didapat dari, Meli Hartati br Gultom selaku pengacara Wilder Simbolon, sudah cukup jelas jika batas tanah yang diclaim oleh Sahat Naibaho maupun Wilder Simbolon telah berkekuatan tetap, tetapi pada perkara No.2/Pdt.G/2015/PN.Blg batas tanah sudah berbeda. Dan antara Perkara No. 39/Pdt.G/2009/PN .Blg berbatasan dengan Perkara No.2/Pdt.G/2015/PN.Blg.
Artinya tambah Linceria mengungkapkan, terkait gugatan batas-batas tanah tersebut, pihak kecamatan dalam hal ini Camat Pangururan hingga sampai kepala desa disinyalir juga terlibat ikut dan turut melakukan pengkaburan data.
Diceritakan Ir. Linceria, Meli Hartati br Gultom selaku pengacara Wilder Simbolon sudah mempertanyakan dan datang kepada Kepala Desa Huta Golat dan Camat Pangururan untuk mempertanyakan batas-batas tanah yang berpakara dimaksud, namun keduanya Camat dan Kades sama sekali tidak mengetahui. Bahkan tidak memiliki data yang akurat.
“Inikan aneh dan tidak masuik akal, masa selaku pemerintahan desa dan pemerintahan kecamatan keduanya sama sekali tidak memiliki data yang akurat atas objek batas tanah masyarakatnya. Atinya apa ini kalau Camat dan Kades disinylair juga terlibat turut serta bersubahat melakukan pengkaburan data sesuai peraturan dan perundang-undangan,” tegas Linceria.
Masih dalam perkara batas-batas tanah tersebut, bahwa sesuai adanya surat pengeksekusian dilakukan pihak PN Balige terhadap bangunan milik, Wilder Simbolon, MPO LSM Pakar, Liberti Gultom menilai permasalahan antara kedua pihak yang berperkara disinyalir terkesan dipaksakan tanpa mengacu kepada data dan keabsahan objek yang dimaksud tersebut.
“Kita minta kepada pihak PN Balige hendaknya dapat menunjukan keabsahan objek batas-batas tanah yang digugat oleh Sahat Naibaho terhadap Wilder Simbolon. Sementara, pihak pemerintah setempat mulai dari Kepala Desa dan Camat sama sekali tidak memiliki data batas-batas tanah yanag diperkarakan,” ungkap Liberti Gultom.
Apa bila PN Balige tetap melakukan pengeksekusian yang tetap mengacu kepada gugatan Sahat Naibaho, PN Balige terkesan melakukan pemaksaan dan disinyalir menyalahi undang-undang transparasi informasi keterbukaan publik. Dimana, saat pengacara Wilder Simbolon atas nama, Meli Hartati sudah mempertanyakan bukti data batas tanah kedua pihak berperkara, pihak desa dan kecamatan tidak mengetahui dan memmilikinya. Sedangkan, Wilder Simbolon sebagai warga negara Indonesai yang baik tetap taat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ini akan kita kawal,” pungkas Liberti Gultom dengan tegas.(W02)
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
sumut24.co ASAHAN , Menjadikan momen suci Idul Adha 1447 Hijriah sebagai sarana mempererat persaudaraan dan kepedulian, Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas In
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota
sumut24.co ASAHAN, Semangat berbagi dan kepedulian sosial mewarnai peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi di wilayah Kec
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID
kota
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Pantai Labu Ungkap Kasus Sabu di Desa Sei Tuan, Dua Pria Diamankan
kota