Kamis, 23 Juli 2026

Tekab Polsek Sunggal Gagalkan 2 Pecandu Narkotika Menyabu

Administrator - Minggu, 22 November 2020 16:06 WIB
Tekab Polsek Sunggal Gagalkan 2 Pecandu Narkotika Menyabu

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan menggagalkan dua orang pria pecandu narkotika yang hendak menghisap shabu-shabu, Kamis (19/11/2020) siang pukul 13.00 Wib.

 

Kedua pelaku dimaksud masing-masing, HP (34) dan AS (28), keduanya warga Jln. Binjai km 10,5 Gg. Mesjid Desa Paya Geli. Kedua pelaku ditangkap di Jln. Binjai km 10 Desa Paya Geli Kec Sunggal DS.

 

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH kepada wartawan, Minggu (22/11/2020) di mako Polsek Sunggal mengatakan, kedua pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Jl. Klambir V Kel. Lalang Kec Medan Sunggal.

 

Selanjutnya team segera menindaklanjuti info tersebut dan sewaktu team tiba disekitar lokasi, team melihat 2 orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor keluar dari Gg. Pantai, lalu team langsung mengejar kedua orang tersebut.

 

Sewaktu berada di Jl. Binjai km 10, team berhasil menyalip dan memberhentikan kedua pria tersebut yang mengaku bernama HP, (34), dan AS (28), keduanya warga Jl. Binjai km 10,5 Gg. Mesjid Desa Paya Geli, dan ditemukan 1 bungkus kecil plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.

 

Saat diperiksa tersangka mengaku bahwa narkoba tersebut dibeli secara patungan seharga Rp 50.000,- untuk dipakai bersama.

 

“Kedua tsk kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tutup Kanit Reskrim mengakhiri.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru