Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Aceh Pasca Bencana
Jakarta Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat Aceh yang terdampak bencana alam. Komitmen ters
Politik
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Bambang Sudirman alias bambang (39) warga Dusun V Asahan Mati, Desa Asahan Mati, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan tidak dapat berkutik setelah personil Sat Reskrim Polres Tanjung Balai membekuk dirinya bersamaan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu.
Dari kepolisian, Bambang diciduk dari Jln. Rel Kereta Api Lk II, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai berikut dengan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu pada, Kamis (19/11/2020) sekira pukul 18.45 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (20/11/2020) menjelaskan, Bambang Sudirman alias Bambang ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan, bahwa di Jln. Rel Kereta Api Lk II, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis shabu.
Kemudian lanjut Kapolres, atas informasi tersebut team Opsnal unit 2 Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka didapat barang bukti narkotika jenis shabu berada tepat disamping kanan tersangka dan setelah di geledah petugas kembali menemukan narkotika jenis shabu dikantong sebelah kiri tersangka.
“Barang bukti shabu yang diamankan dengan berat kotor 4,13 (empat koma tiga belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik kecil klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram,” terang AKBP Putu Yudha.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1). UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres.(W02)
Jakarta Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat Aceh yang terdampak bencana alam. Komitmen ters
Politik
sumut24.co Labuhanbatu, Seolah punya kekuatan begitu hebat di belakangnya, Ir begitu nyaman melenggang mengedarkan narkoba di wilayah Desa
News
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif? Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI PEMILU bukan hanya senantiasa namun bahkan niscaya me
Profil
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri open house Natal 2025 yang digelar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wh
kota
sumut24.co Banda AcehBencana yang melanda sejumlah wilayah Sumatera dalam beberapa waktu terakhir membawa dampak besar bagi kehidupan masy
Ekbis
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
kota
MEDAN Mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara periode 20202025, Musa Rajekshah alias Ijeck membantah pernyataan Ahmad Doli Kurnia
Politik
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
kota
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
kota
Power to Rise &ndash Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
kota