Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
- Semarak Idul Adha 1447 H : PSI Asahan Tebar Kebaikan, Bagikan 37 Paket Daging Kurban ke Warga Sendang Sari
- Semangat Berbagi Idul Adha, DPD PSI Asahan Potong Domba Pemberian DPW Sumut untuk Warga Sekitar Kantor
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pakar Indonesia, Atan Gantar Gultom berharap kepada pihak pemerintah di kecamatan Pangururan, Kab. Samosir, Sumatera Utara, mulai dari Kepling, Lurah hingga Camat di Kecamatan Pangururan, Kab Samosir, Sumatera Utara harus ” “good goverment”.
Menurut Antar Gantar Gultom, kebijakan pemerintah instansi terkait khususnya di Kecamatan Pengururan seharunsya sejak awal bisa turut andil berperan serta menyelesaikan permasalahan antara warganya yang tidak berujung proses keranah hukum antara, Sahat Naibaho sebagai Penggugat kepada, Wilder Simbolon, sebagai Tergugat (yaitu pada perkara No.2/Pdt.G/2015/PN.Blg). Dimana permasalahan awal warganya terkait perkara batas-batas tanah.
“Yang kita tahu, kasus gugatan perkara batas-batas tanah dari penggugat (Sahat Naibaho) dan tergugat (Wilder Simbolon) awal terjadinya adalah warga yang berada diruang lingkup struktur pemerintahan setempat dalam hal ini, Kadus, Kades hingga Kecamatan di Pangururan sebelum prosesnya masuk keranah hukum. Artinya, baik Kadus, Kades dan Camat Kecamatan Pangururan adalah jalan alternatif awal pertama dalam penanganan permasalahan yang terjadi antara warganya,” ujar Atan gantar Gultom, Selasa (17/11/2020).
Lanjut dijelaskan Antar Gantar Gultom, perkara gugatan antara Sahat Naibaho,di (Penggugat)dan Wilder Simbolon (Tergugat) yaitu pada saat Penggugat dan Tergugat sama sama menjadi saksi dalam perkara No.39/Pdt.G/2009/PN.Blg, dimana baik Penggugat dan Tergugat memberukan kesaksian tentang batas tanah yang diperkarakan, menurut Kuasa Hukum Tergugat sudah cukup jelas jika batas Tanah yang disaksikan baik oleh Sahat Naibaho maupun Wilder Simbolon telah berkekuatan tetap tetapi pada perkara No.2/Pdt.G/2015/PN.Blg batas tanah sudah berbeda. Dan antara Perkara No. 39/Pdt.G/2009/PN .Blg berbatasan dengan Perkara No.2/Pdt.G/2015/PN.Blg.
Artinya, terkait permasalahan batas batas tanah warga hingga sampai kepada perkara gugatan antara Sahat Naibaho,dkk (Penggugat) dan Wilder Simbolon (Tergugat) pada saat Perkara No.39/Pdt.G/2009/PN.Blg, menurut kuasa hukum tergugat, Meli Hertati Gultom SH MH telah cukup jelas jika batas tanah yang disaksikan oleh Sahat Naibaho di mana pada saat itu sebagai salah satu saksi yang menyatakan batas batas tanah yang berperkara berkekuatan tetapi pada perkara No.2/Pdt.G/3015/PN.Blg batas tanah sudah berbeda.
Bahwa tanah Alm.Galas Naibaho adalah tanah yang dibatasi dengan jalan menuju Sosor Simbolon itupun telah dijual oleh Galas Naibaho (Marihot Simbolon) kepada A.J.Simbolon dan kepada Op.Saritia Naibaho dengan ukuran 12×19 M2 yaitu sebelah selatan tanah terperkara,dimana Alm.Galas Naibaho meninggalkan 3 M2 tanhnya untuk jalan masuk ke sosor simbolon yang berbatasan langsung dengan tanah terperkara dengan ukuran tiga meter dah hal itu disepakati diserahkan menjadi jalan menuju Sosor Simbolon dan menjadi batas antara Golat Simbolon dengan Huta Pallimutan.
Dan tanah yang dikuasai adalah tanah terpekara yang berada di atas Golat Simbolon Sijoro-joro dan Objek Perkara yang di Klaim oleh Sahat Naibaho tidak sesuai karena Objek yang menurut Penggugat (Sahat Naibaho) dikuasai oleh Wilder adalah seluas 5×17 m2 dan yang dikuasai oleh Juhar Simbolon adalah seluas 5×17 m2 sedangkan pada faktanya tanah dan rumah yang dikuasai oleh Tergugat I (Wilder Simbolon) dan didirikan rumah dan bangunan adalah seluas 7,60 m x 22 m atau lebih kurang 175m2 dengan batas-batas :
Sebelah Timur berbatasan dengan Parit (tembok tanah) dan objek dalam putusan No. 39/Pdt.G/2009/PN.BLG, Barat berbatasan dengan Jalan Umum Dr. Hadrianus Sinaga, Utara berbatasan dengan Jalan Umum Dr. Hadrianus Sinaga, Utara berbatasan dengan tanah milik Juhar Simbolon, Selatan berbatasan dengan (Jalan menuju Sosor Simbolon dan yang diusahain Tergugat II (juhar Simbolon) adalah seluas 5x 22 m2 dengan batas-batas Timur berbatasan dengan Parit (Tembok tanah) dan Objek dalam perkara dalam putusan No. 39/Pdt.G/2009/PN.BLG.
Brarti berbatsan dengan Jalan Umum Dr. Hadrianus Sinaga, Utara berbatsan dengan Rumah papan Wilder Simbolon, Selatan berbatas dengan Rumah milik Wilder Simbolon, sehingga gugatan Kabur karena batas dan ukuran yang dilapangan berbeda dengan yang di klaim.
Seharusnya Penggugat (Sahat Naibaho) tidak menggugat dua orang saja dalam hal ini sebagai ahli waris tetapi turut juga menggugat pihak ahli waris lainnya yaitu keturunan Tukang Bosi (ayah dari Mangurea) secara keseluruhan dikarenakan Penggugat (Sahat Naibaho) telah menguraikan dalam gugatannya mengenai silsilah.
Jadi sudah sepatutnya jika keterangan itu benar maka gugatan ditujukan harus kepada seluruh ahli warisnya. Bahwa dalil gugatan Sahat Naibaho yang menyatakan bahwa huta pallimutan adalah milik Sahat Naibaho berdasarkan kutipan bokoe landshap pintoe sona adalah tidak tepat karena Sahat Naibaho menyebutkan batas Huta Pallimutani.
Dan dalam gugatan Sahat Naibaho telah juga mengakui adanya Sosor Simbolon di Huta Pallimutan hal ini menunjukkan bahwa Huta Pallimutan hanyalah Huta/Kampung yang ditempati oleh Amar Djasonang Naibahoyang sampai sekarang masih ditempati oleh ahli warisnyai.
Bahwa sejak Op dari Wilder Simbolon menguasai tanah terperkara hingga diwariskan kepada Mangurea Simbolon dan selanjutnya diwariskan ke pada Wilder Simbolon tidak ada orang yang keberatan atas penguasaan tanah tersebut apalagi piak Penggugat (Sahat Naibaho) sebelumnya.
Dan pada saat Perkara No. 39/Pdt.G/2009/PN.BLG secara keseluruhan saksi Tergugat termasuk Sahat Naibaho mengakui dan menerangkan bahwa batas tanah terperkara dalam putusan No. 39/Pdt.G/2009/PN.BLG adalah tanah milih Mangurea Simbolon alias Op. Manuntun Simbolon, alias A. Tiur. Dan Objek Perkara No. 2/Pdt.G/2015/PN.BLg berbatsan langsung dengan objek perkara No. 39/Pdt.G/2009/PN.BLG.
Dan menurut Kami selaku Kuasa Hukum sebaiknya untuk menentukan objek perkara yang sebenarnya harus melibatkan kepling,kelurahan, kecamatan dan badan pertanahan agar objek perkara bisa terlihat jelas, dan harus ada keterangan daerah batasan parlimutan,Golat Simbolon, Sosor Simbolon, dan Jalan Dr. Hadrianuss serta.
Dan pada tanggal 27 Agustus 2020 Telah ada relaas Panggilan untuk Diperingatin (Aanmaning) agar Termohon Eksekusi (Wilder Simbolon) dalam 8 hari secara sukarela mau melaksankan kewajibannya untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri No. 2/Pdt.G/2015/PN.BLG tertanggal 14 Desember 2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 111/Pdt/2016.Mdn tanggal 16 Juni 2016 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3109 K/PDT/2016 TANGGAL 10 Januari 2017 dalam perkara antara : Sahat Naibaho dengan Wilder Simbolon.
“LSM Pakar berharap agar, Kepling, Lurah dan Camat di Pangururan disinyalir untuk tidak lepas berperan aktif turut andil sebagai “good goverment” menjalankan tugas pokok dan pungsinya kepada masyarakat. Sehingga jangan ada indikasi hanya mencari keuntungan dalam setiap pengurusan surat menyurat tanah milik warga dalam pengesahan tapal batas-batas tanah warga,” ungkap Atan Gantar Gultom.(red)
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
sumut24.co ASAHAN , Menjadikan momen suci Idul Adha 1447 Hijriah sebagai sarana mempererat persaudaraan dan kepedulian, Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas In
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota
sumut24.co ASAHAN, Semangat berbagi dan kepedulian sosial mewarnai peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi di wilayah Kec
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID
kota
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Pantai Labu Ungkap Kasus Sabu di Desa Sei Tuan, Dua Pria Diamankan
kota