KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
- KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
- Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
- Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Polres tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Narkoba Polres Tanjung Balai dengan gerak cepat, dari informasi/aduan masyarakat (Dumas), Senin (16/11/2020) malam pukul 20.30 Wib, meringkus seorang pria pemilik narkotika jenis shabu-shabu.
Adapun pria tersangka pelaku penyalah gunaan narjkotika jenis shabu dimaksud bernama, Mhd Irwan alias Iwan (38), warga Jln Anwar Idris. Gg Sederhana. Lingk I. Kel Gading. Kec. Datuk Bandar. kota Tanjung Balai.
Selain tersangka Iwan, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,08 (dua koma nol delapan) gram, dan 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry Warna Biru.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (17/11/2020) kepada wartawan menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan dari informasi pengaduan masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Anwar Idris. Gg. Sederhana. Lingk I. kel. Gading. kec. Datuk Bandar kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi diterima petugas memiliki narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut berada tepat disamping kanan tersangka. Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1). UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira.(W02)
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota