Jumat, 26 Desember 2025

Gerak Cepat "Dumas" Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Pengedar Shabu

Administrator - Selasa, 17 November 2020 12:49 WIB
Gerak Cepat

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Narkoba Polres Tanjung Balai dengan gerak cepat, dari informasi/aduan masyarakat (Dumas), Senin (16/11/2020) malam pukul 20.30 Wib, meringkus seorang pria pemilik narkotika jenis shabu-shabu.

Adapun pria tersangka pelaku penyalah gunaan narjkotika jenis shabu dimaksud bernama, Mhd Irwan alias Iwan (38), warga Jln Anwar Idris. Gg Sederhana. Lingk I. Kel Gading. Kec. Datuk Bandar. kota Tanjung Balai.

Selain tersangka Iwan, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,08 (dua koma nol delapan) gram, dan 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry Warna Biru.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (17/11/2020) kepada wartawan menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan dari informasi pengaduan masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Anwar Idris. Gg. Sederhana. Lingk I. kel. Gading. kec. Datuk Bandar kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi diterima petugas memiliki narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut berada tepat disamping kanan tersangka. Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1). UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Aceh Pasca Bencana
IRFAN Tidak Tersentuh APH Edarkan Narkoba di Panai Tengah Labuhanbatu
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
komentar
beritaTerbaru