PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Polrestabes Medan melalui Satrskrim Polsek Delitua mengamankan dua orang pria tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan.
Adapun kedua pelaku diamksud bernama, Ahmad (31) warga Jln. Pasar IV Pondok Kelapa Sei Sikambing Medan Sunggal dan Safaruddin Siregar alias Udin (31), warga Jln. PDAM Tirtanadi Kel. Sunggal.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Maratua Manik SH MH, Senin (16/11/2020) kepada wartawan mengatakan keduan pelaku ditangkap berdasarkan surat laporan Polisi No : LP/1247/XI/2020/SPKT/SEK DELTA tgl 12 Nopember 2020, an. Mutiara (16) warga Dusun I Pondok Batu, Desa Tuntungan, Kec. Pancur Batu.
Dijelaskan AKP Zulkifli, peristiwa pencurian dengan kekerasan dilakukan pelaku terjadi pada hari, Kamis tanggal 12 November 2020 malam sekira pukul 18.30 Wib di Jln. Flamboyan Raya, Kel Tj. Selamat Medan Tuntungan.
Lannjut dibeberkan Kapolsek Delitua, kronologis penangkapan kedua pelaku pada hari, Kamis tanggal 12 Nopember 2020 sekira pukul 18.25 Wib, personil ada menerima laporan tentang terjadinya pencurian dengan kekerasan terhadap korban an Mutiara yang sedang mengendarai sepeda motor.
Aksi kedua pelaku saat korban mengencarai sepeda motor berboncengan dengan temannya, dipepet oleh kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor dan mengambil satu unit handphone milik korban yang diletakkan didasbord sepeda motor milik korban.
“Korban yang tidak terima handphone miliknya dicuri, lalu berteriak rampok, kemudian oleh warga bersama dengan team opsnal reskrim Polsek Delitua yang sedang melintas di TKP melakukan pengejaran,” ucap Kapolsek.
Setelah kedua pelaku melarikan diri sejauh 500 meter, kedua pelaku berhasil ditangkap, dan handphone milik korban disita dari tangan pelaku. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke polsek Delitua untuk diproses sesuai undang -undang yang berlaku.
“Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 unit handphone mark Realme C3 warna biru, satu unit sepeda motor Satria FU tanpa plat yang dikendarai pelaku, satu buah kunci later T, satu bilah pisau bergagang kayu panjang sekira 25 cm,” pungkas Kapolsek yang diamini Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Maratua Manik.(W02)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News