Kamis, 23 Juli 2026

Rekrim Polsek Deli Tua Amankan 2 Pria Pelaku Curas

Administrator - Senin, 16 November 2020 15:49 WIB
Rekrim Polsek Deli Tua Amankan 2 Pria Pelaku Curas

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Polrestabes Medan melalui Satrskrim Polsek Delitua mengamankan dua orang pria tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan.

Adapun kedua pelaku diamksud bernama, Ahmad (31) warga Jln. Pasar IV Pondok Kelapa Sei Sikambing Medan Sunggal dan Safaruddin Siregar alias Udin (31), warga Jln. PDAM Tirtanadi Kel. Sunggal.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Maratua Manik SH MH, Senin (16/11/2020) kepada wartawan mengatakan keduan pelaku ditangkap berdasarkan surat laporan Polisi No : LP/1247/XI/2020/SPKT/SEK DELTA tgl 12 Nopember 2020, an. Mutiara (16) warga Dusun I Pondok Batu, Desa Tuntungan, Kec. Pancur Batu.

Dijelaskan AKP Zulkifli, peristiwa pencurian dengan kekerasan dilakukan pelaku terjadi pada hari, Kamis tanggal 12 November 2020 malam sekira pukul 18.30 Wib di Jln. Flamboyan Raya, Kel Tj. Selamat Medan Tuntungan.

Lannjut dibeberkan Kapolsek Delitua, kronologis penangkapan kedua pelaku pada hari, Kamis tanggal 12 Nopember 2020 sekira pukul 18.25 Wib, personil ada menerima laporan tentang terjadinya pencurian dengan kekerasan terhadap korban an Mutiara yang sedang mengendarai sepeda motor.

Aksi kedua pelaku saat korban mengencarai sepeda motor berboncengan dengan temannya, dipepet oleh kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor dan mengambil satu unit handphone milik korban yang diletakkan didasbord sepeda motor milik korban.

“Korban yang tidak terima handphone miliknya dicuri, lalu berteriak rampok, kemudian oleh warga bersama dengan team opsnal reskrim Polsek Delitua yang sedang melintas di TKP melakukan pengejaran,” ucap Kapolsek.

Setelah kedua pelaku melarikan diri sejauh 500 meter, kedua pelaku berhasil ditangkap, dan handphone milik korban disita dari tangan pelaku. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke polsek Delitua untuk diproses sesuai undang -undang yang berlaku.

“Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 unit handphone mark Realme C3 warna biru, satu unit sepeda motor Satria FU tanpa plat yang dikendarai pelaku, satu buah kunci later T, satu bilah pisau bergagang kayu panjang sekira 25 cm,” pungkas Kapolsek yang diamini Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Maratua Manik.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru