KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
PALAS | SUMUT24.co
Baca Juga:
- KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
- Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
- Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Tergiur dengan negosiasi dagangan barang haram dengan mendapat keuntungan ,akhirnya mengantarkan SN (28) warga Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas (Palas) kebilik jeruji.
Personil Satres Narkoba Polres Padanglawas melakukan penyamaran hendak membeli narkoba kepada SN di lokasi Desa Menanti, Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Saat itu juga SN diaman petugas ditempat kejadian perkara (TKP) ketika SN menunjukan narkoba yang akan dia jual, Sabtu (14/11/2020) malam sekitar pukul 23.45 WIB.
Kapolres Padanglawas, AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Agus Manimbul Butar -Butar SH mengatakan, tertangkapnya SN yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu berawal dari informasi masyarakat.
Lalu dilakukan penyelidikan dan akhirnya dilakukan undercover buy hingga tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti, katanya, Minggu (15/11/2020).
Tersangka yang sudah terbukti memiliki satu paket kecil sabu itu pun hanya bisa pasrah. Ketika digeledah oleh polisi yang menyamar tersebut, tidak ada lagi ditemukan barang bukti narkoba di tubuh tersangka.
“Selain satu plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,20 gram,juga diamankan satu handphone Nokia warna Biru dan uang Rp 20.000,” terang Agus.
Kepada petugas, SN mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan memang untuk diedarkan. Selain itu, tersangka juga mengaku, bahwa shabu yang ia miliki selain untuk dikonsumsi juga dijual, ungkap AKP Agus.
Ditambahkan AKP Agus, guna kepentingan penyidikan, maka tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padanglawas (Palas)Â
Tersangka SN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ,UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pungkas Kasat Narkoba.(ISN)Â
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota