Jumat, 26 Desember 2025

Menyaru Sebagai Pembeli, Pengedar Shabu Ditangkap Polisi

Administrator - Minggu, 15 November 2020 16:36 WIB
Menyaru Sebagai Pembeli, Pengedar Shabu Ditangkap Polisi

PALAS | SUMUT24.co

Baca Juga:

Tergiur dengan negosiasi dagangan barang haram dengan mendapat keuntungan ,akhirnya mengantarkan SN (28) warga Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas (Palas) kebilik jeruji.

Personil Satres Narkoba Polres Padanglawas melakukan penyamaran hendak membeli narkoba kepada SN di lokasi Desa Menanti, Kecamatan Hutaraja Tinggi.

Saat itu juga SN diaman petugas ditempat kejadian perkara (TKP) ketika SN menunjukan narkoba yang akan dia jual, Sabtu (14/11/2020) malam sekitar pukul 23.45 WIB.

Kapolres Padanglawas, AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Agus Manimbul Butar -Butar SH mengatakan, tertangkapnya SN yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu berawal dari informasi masyarakat.

Lalu dilakukan penyelidikan dan akhirnya dilakukan undercover buy hingga tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti, katanya, Minggu (15/11/2020).

Tersangka yang sudah terbukti memiliki satu paket kecil sabu itu pun hanya bisa pasrah. Ketika digeledah oleh polisi yang menyamar tersebut, tidak ada lagi ditemukan barang bukti narkoba di tubuh tersangka.

“Selain satu plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,20 gram,juga diamankan satu handphone Nokia warna Biru dan uang Rp 20.000,” terang Agus.

Kepada petugas, SN mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan memang untuk diedarkan. Selain itu, tersangka juga mengaku, bahwa shabu yang ia miliki selain untuk dikonsumsi juga dijual, ungkap AKP Agus.

Ditambahkan AKP Agus, guna kepentingan penyidikan, maka tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padanglawas (Palas) 

Tersangka SN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ,UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pungkas Kasat Narkoba.(ISN) 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
komentar
beritaTerbaru