Jumat, 26 Desember 2025

Tidak Pakai Masker, Siap-siap Terjaring Operasi Yustisi Tim Gabungan Pemkab Palas 

Administrator - Jumat, 13 November 2020 17:11 WIB
Tidak Pakai Masker, Siap-siap Terjaring Operasi Yustisi Tim Gabungan Pemkab Palas 

PALAS | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kegiatan Operasi Yustisi Perbup 31 Tahun 2020, secara rutin di laksanakan Tim Gabungan Pemkab Padanglawas terdiri dari anggota Koramil, Satpol PP, Polres Padanglawas, dan Instansi lainnya, Jumat (13/11/2020).

Kegiatan operasi bertujuan penerapan sanski disiplin protokol kesehatan Covid -19 dikabupaten Palas dilokasi sasaran Simpang Jalur dua tepatnya depan SPBU, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Palas, Ronny Syaipul S.Sos MM mengatakan, operasi yustisi memiliki sasaran utama masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.

“Operasi ini bertujuan untuk mengimbau masyarakat tentang pentingnya menjaga diri sendiri agar tidak tertular Covid-19 dengan cara rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker dimana pun berada,” ujar Ronny.  

Dia mengatakan, bahwa masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan sanksi fisik.

“Penindakan ini sendiri dilakukan agar masyarakat mendapatkan efek jera sehingga kedepannya masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pemerintah,” katanya .

“Operasi Yustisi tentang  penerapan sanksi disiplin prokes covid-19, terjaring sebanyak 30 orang warga yang melanggar tidak pakai masker diberikan sanski sosial sesuai Pasal 7 ayat (4) Perbup 31 Tahun 2020 berupa menyanyikan lagu Indonesia raya, mengucapkan Pancasila dan Pushup sebanyak 5 kali,”kata Ronny. 

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penerapan disiplin protokoler kesehatan (Prokses) agar masyarakat memahami adaptasi kebiasaan baru untuk menjaga diri dan keluarga dari penyebaran virus Corona Disease (Covid-19) yang saat ini masih terus berlangsung, imbuhnya.

Ronny menambahkan, bagi pelanggar yang tidak memakai masker diberikan sanski, lalu diberi masker untuk memakainya.

“Masyarakat yang melanggar prokes juga  mendapat pembinaan untuk selalu mematuhui  prokes covid-19.(ISN)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
komentar
beritaTerbaru