Jumat, 26 Desember 2025

Pelaku KDRT Diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

Administrator - Kamis, 12 November 2020 11:26 WIB
Pelaku KDRT Diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Rudi Anshari alias Rudi (45) warga Jln. Pattimura Gg. Turang, Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai ditangkap Tekab Satreskrim Polres Tanjung Balai, Rabu (11/11/2020) sore pukul 16.00 Wib.

Informasi dari kepolisian, Rudi ditangkap terkait kasus tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (KDRT) sesuai pasal 44 ayat(1) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Subs 351 ayat (1) dari KUHPidana.

“Pelaku ditangkap atas dasar Laporan Polisi No : LP / 257 / XI / 2020 / SU / Res T.Balai, tanggal 16 oktober 2020. Dan sesuai Surat Perintah penangkapan No : Sp-Kap / 103 / XI / RES 1.6.2020 / Reskrim, tgl 11 November 2020,” sebut Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha, Kamis (12/11/2020).

Tindakan KDRT lanjut Kapolres, korbannya seorang wanita bernama, Juliana alias Juli (43) warga Jln. Pattimura Gg. Turang, Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Dijelaskan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, kronologi kejadian berawal pada hari, Jumat tanggal 16 Oktober 2020 sekira pkl. 08.00 Wib di Jln. SMA Negeri 3, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap diri korban yang dilakukan oleh tersangka.

“Atas kejadian itu, korban (pelapor) tidak terima dan keberatan hingga korban melaporkan tindakan yang dilakukan pelaku ke Polres Tanjung Blai,” ucap AKBP Putu Yudha.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Team Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan mencari keberadaan tersangka. Kemudian pada hari Rabu tgl 11 november 2020 sekira pkl 15.45 Wib, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi keberadaan tersangka.

“Tersangka yang berada di Jln. SMA Negeri 3, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sedang duduk-duduk di depan rumah warga langsung dilakukan penangkapan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
komentar
beritaTerbaru