Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif? Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI PEMILU bukan hanya senantiasa namun bahkan niscaya me
Profil
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia Polrestabes Medan melalui Tekab Polsek Medan Helvetia meringkus seorang pemuda berinisial DJS (19) pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan, Ridwan Siboro (37) kritis akibat luka bakar disekujur tubuhnya.
Informasi dari kepolisian, pelaku (DJS) ditangkap Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo, Kamis (12/11/2020).
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menjelaskan, kejadian bermula pada hari, Selasa malam tanggal 10 Nopember 2020 sekira pukul 19.30 Wib, korban elah terjadi tindak pidana terhadap korban (Ridwan Siboro) yang dibakar oleh pelaku saat sedang tertidur di rumahnya didatangi oleh pelaku tetangga korban.
“Kemudian, pelaku masuk kedalam rumah korban yang beralamat di Jln. Pendidikan Cinta Damai dan memukul korban dengan sebilah broti lalu pelaku menyiramkan cairan spritus ke tubuh korban. Selanjutnya membakar korban dengan menggunakan mancis yang telah dipersiapkan oleh pelaku,” ujar Kompol Pardamean.
Lanjut Kapolsek, keluarga korban yang mendapat kabar pembakaran terhadap Ridwan Siboro langsung menuju rumah korban. Sesamapai di TKP, keluarga sudah melihat korban terluka akibat dibakar oleh pelaku.
Selanjutnya keluarga korban membawa korban ke RS Bina Kasih untuk mendapat pertolongan medis. Atas kejadian tersebut keluarga korban datang ke Polsek Medan Helvetia untuk membuat pengaduan.
“Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/525/XI/2020/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia. Rabu tanggal 11/11/2020 dan informasi yang didapat dan pengembangan dilapangan, Tekab Polsek Medan Helvetia dapat mengamankan Pelaku di kawasan Jln. Listrik No.10, Kel. Petisah Tengah Medan Baru, Rabu (11/11/2020) malam sekira pukul 23.30 Wib dari tempat persembunyiannya,” jelas Kapolsek.
Saat dilakukan interogasi dilapangan terhadap pelaku DJS mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan sebilah broti dan kemudian menyiramkan cairan spritus ke tubuh korban, selanjutnya membakar korban dengan menggunakan mancis yang telah dipersiapkan olehnya.
“Terhadap pelaku dikenakan pasal berlapis 340 yo 53 subs 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama – lamanya 20 tahun,” ungkap Kompol Pardamean sembari mengatakan, dari pelaku turut diamankan barang bukti, 1(satu) helai baju kaos warna hitam putih dan 1(satu) helai celana panjang warna biru serta 1(satu) batang kayu broti dan 1(satu) buah mancis warna biru.(W02)
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif? Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI PEMILU bukan hanya senantiasa namun bahkan niscaya me
Profil
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri open house Natal 2025 yang digelar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wh
kota
sumut24.co Banda AcehBencana yang melanda sejumlah wilayah Sumatera dalam beberapa waktu terakhir membawa dampak besar bagi kehidupan masy
Ekbis
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
kota
MEDAN Mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara periode 20202025, Musa Rajekshah alias Ijeck membantah pernyataan Ahmad Doli Kurnia
Politik
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
kota
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
kota
Power to Rise &ndash Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
kota
Medan Sumut24.coBaru dua hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia Tandjung la
News
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota