Kamis, 23 Juli 2026

Dari Lokasi Berbeda Satreskrim Polres Tanjung Balai Ringkus 3 Orang Pelaku Curat

Administrator - Kamis, 12 November 2020 09:36 WIB
Dari Lokasi Berbeda Satreskrim Polres Tanjung Balai Ringkus 3 Orang Pelaku Curat

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Tekab Satresnarkoba Polres Tanjung Balai meringkus 3 orang pria pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Rabu (11/11/2020).

Adapun ke 3 orang pelaku masing-masing, Heri Suanda alias Ajo (39) warga Jln. Anwar Idris Gg. Mulia, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Heri Kurniawan (48) warga Komplek Pur Anwar Idris Gg. Mulia, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Rudi Ansari (3 warga Jln. Anwar Idris Gg. Mulia, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Kamis (12/11/2020) mengatakan, ke 3 pelaku ditangkap dari lokasi berbeda sesuai Laporan Polisi No : LP /290/XI/ 2020/ SU/ Res TJB tanggal 11 November 2020 atas tindak pidana Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 dari KUHPidana subd 362 KUHpidana.

“Dari laporan korban, Sofian Lubis (33), peristiwa Pencurian dengan pemberatan dilakukan pelaku pada, Senen tanggal 19 Oktober 2020, sekira pukul 01.00 WIB di Jln. Panca Bakti, Kel. Gading Kota, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,” ujar AKBP Putu Yudha.

Lanjut Kapolres, dari ke 3 tersangka, Polisi turut menyita barang bukti, 1(satu) unit Sepeda Motor Merek Yamaha RX King Tanpa Plat Nopol (milik pelaku).

Dibeberkan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, kronologis pada hari, Senin tanggal 19 Oktober 2020 sekira Pukul 01.00 Wib, korban membangun rumah di Jln. Panca Bakti, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar kehilangan Kayu broti 2×3 sebanyak 22 batang, papan sebanyak 7 lembar yang dicuri pelaku.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) atas kejadian tersebut korban datang dan membuat laporan ke Polres Tanjung Balai.

Menindaklanjuti laporan korban, pada hari Rabu 11 November sekira pukul 18.00 WIB, Padal I dan II beserta anggota Tekab Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan di TKP tentang kejadian pencurian tersebut.

Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut didapat nama-nama pelaku kemudian team bergerak ke rumah pelaku Heri Suanda alias Ajo, dan mengamankan pelaku berikut barang sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk menjualkan barang-barang hasil curian.

Lalu sambung Kapolres, dari hasil keterangan pelaku (Heri Suanda) kemudian team bergerak ke perumahan Puri Datuk Bandar dan mengamankan pelaku Heri Kurniawan bersama pelaku Rudi Ansari di Jln. SMA 3 Kota Tanjung Balai.

Dari keterangan ke tiga pelaku benar mereka telah melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk dan membuka kayu broti dan papan yang terpasang dirumah korban. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanjung Balai guna penyidikan lanjut, pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru