Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif? Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI PEMILU bukan hanya senantiasa namun bahkan niscaya me
Profil
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Tekab Satresnarkoba Polres Tanjung Balai meringkus 3 orang pria pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Rabu (11/11/2020).
Adapun ke 3 orang pelaku masing-masing, Heri Suanda alias Ajo (39) warga Jln. Anwar Idris Gg. Mulia, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Heri Kurniawan (48) warga Komplek Pur Anwar Idris Gg. Mulia, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Rudi Ansari (3 warga Jln. Anwar Idris Gg. Mulia, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Kamis (12/11/2020) mengatakan, ke 3 pelaku ditangkap dari lokasi berbeda sesuai Laporan Polisi No : LP /290/XI/ 2020/ SU/ Res TJB tanggal 11 November 2020 atas tindak pidana Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 dari KUHPidana subd 362 KUHpidana.
“Dari laporan korban, Sofian Lubis (33), peristiwa Pencurian dengan pemberatan dilakukan pelaku pada, Senen tanggal 19 Oktober 2020, sekira pukul 01.00 WIB di Jln. Panca Bakti, Kel. Gading Kota, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,” ujar AKBP Putu Yudha.
Lanjut Kapolres, dari ke 3 tersangka, Polisi turut menyita barang bukti, 1(satu) unit Sepeda Motor Merek Yamaha RX King Tanpa Plat Nopol (milik pelaku).
Dibeberkan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, kronologis pada hari, Senin tanggal 19 Oktober 2020 sekira Pukul 01.00 Wib, korban membangun rumah di Jln. Panca Bakti, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar kehilangan Kayu broti 2×3 sebanyak 22 batang, papan sebanyak 7 lembar yang dicuri pelaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) atas kejadian tersebut korban datang dan membuat laporan ke Polres Tanjung Balai.
Menindaklanjuti laporan korban, pada hari Rabu 11 November sekira pukul 18.00 WIB, Padal I dan II beserta anggota Tekab Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan di TKP tentang kejadian pencurian tersebut.
Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut didapat nama-nama pelaku kemudian team bergerak ke rumah pelaku Heri Suanda alias Ajo, dan mengamankan pelaku berikut barang sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk menjualkan barang-barang hasil curian.
Lalu sambung Kapolres, dari hasil keterangan pelaku (Heri Suanda) kemudian team bergerak ke perumahan Puri Datuk Bandar dan mengamankan pelaku Heri Kurniawan bersama pelaku Rudi Ansari di Jln. SMA 3 Kota Tanjung Balai.
Dari keterangan ke tiga pelaku benar mereka telah melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk dan membuka kayu broti dan papan yang terpasang dirumah korban. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanjung Balai guna penyidikan lanjut, pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif? Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI PEMILU bukan hanya senantiasa namun bahkan niscaya me
Profil
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri open house Natal 2025 yang digelar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wh
kota
sumut24.co Banda AcehBencana yang melanda sejumlah wilayah Sumatera dalam beberapa waktu terakhir membawa dampak besar bagi kehidupan masy
Ekbis
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
kota
MEDAN Mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara periode 20202025, Musa Rajekshah alias Ijeck membantah pernyataan Ahmad Doli Kurnia
Politik
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
kota
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
kota
Power to Rise &ndash Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
kota
Medan Sumut24.coBaru dua hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia Tandjung la
News
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota