Sabtu, 13 Juni 2026

Tekab Polsek Sunggal Jebloskan Seorang Warga Tanjung Gusta Kedalam Jeruji Besi Hendak Konsumsi Shabu

Administrator - Kamis, 12 November 2020 06:12 WIB
Tekab Polsek Sunggal Jebloskan Seorang Warga Tanjung Gusta Kedalam Jeruji Besi Hendak Konsumsi Shabu

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan menjebloskan seorang pria warga Jalan Kemiri, Sukadono, Tanjung Gusta kedalam jeruji besi Mako Polsek Sunggal.

Pasalnya, pria yang bernama lengkap, Dedek Kurniawan Siregar (39) ditangkap hendak mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu yang baru saja dibelinya dari seseorang di kawasan Terminal Pinang Baris, Senin (9/11/2020).

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Kamis (12/11/2020) kepada wartawan membenarkan prihal pihaknya telah mengamankan seorang pria warga Tanjung Gusta berikut dengan barang bukti satu paket kecil shabu.

“Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas,” ucap AKP Budiman.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Kasus Dugaan Penggelapan
Bupati Solok Sambut Kunjungan Bupati Tanah Datar, Perkuat Komitmen Jaga Kondusivitas dan Sinergi Antar Daerah
Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Tunjukkan Kepedulian terhadap Korban Bencana Sepanjang 2025
Kampung KB Nagari Tanjung Balik Ikuti Seleksi Wawancara Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Nasional Tahun 2026
Tim TP PKK Sumut Monitoring UP2K di Paluta, Bupati Reski Basyah: Program PKK Harus Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Warga
Momen Mengharukan di Paluta! Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Motivasi 116 Murid TK Kemala Bhayangkari Raih Cita-Cita
komentar
beritaTerbaru