Senin, 21 September 2026

Tekab Polsek Sunggal Jebloskan Seorang Warga Tanjung Gusta Kedalam Jeruji Besi Hendak Konsumsi Shabu

Administrator - Kamis, 12 November 2020 06:12 WIB
Tekab Polsek Sunggal Jebloskan Seorang Warga Tanjung Gusta Kedalam Jeruji Besi Hendak Konsumsi Shabu

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan menjebloskan seorang pria warga Jalan Kemiri, Sukadono, Tanjung Gusta kedalam jeruji besi Mako Polsek Sunggal.

Pasalnya, pria yang bernama lengkap, Dedek Kurniawan Siregar (39) ditangkap hendak mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu yang baru saja dibelinya dari seseorang di kawasan Terminal Pinang Baris, Senin (9/11/2020).

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Kamis (12/11/2020) kepada wartawan membenarkan prihal pihaknya telah mengamankan seorang pria warga Tanjung Gusta berikut dengan barang bukti satu paket kecil shabu.

“Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas,” ucap AKP Budiman.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
Ketua PSI Soroti Anggaran Rehab Masjid Jeunieb
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
Pengurus PP Polri Tapsel 2026-2031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
komentar
beritaTerbaru