Jumat, 26 Desember 2025

Tekab Polsek Sunggal Jebloskan Seorang Warga Tanjung Gusta Kedalam Jeruji Besi Hendak Konsumsi Shabu

Administrator - Kamis, 12 November 2020 06:12 WIB
Tekab Polsek Sunggal Jebloskan Seorang Warga Tanjung Gusta Kedalam Jeruji Besi Hendak Konsumsi Shabu

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan menjebloskan seorang pria warga Jalan Kemiri, Sukadono, Tanjung Gusta kedalam jeruji besi Mako Polsek Sunggal.

Pasalnya, pria yang bernama lengkap, Dedek Kurniawan Siregar (39) ditangkap hendak mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu yang baru saja dibelinya dari seseorang di kawasan Terminal Pinang Baris, Senin (9/11/2020).

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Kamis (12/11/2020) kepada wartawan membenarkan prihal pihaknya telah mengamankan seorang pria warga Tanjung Gusta berikut dengan barang bukti satu paket kecil shabu.

“Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas,” ucap AKP Budiman.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
komentar
beritaTerbaru