Senin, 06 April 2026

Tekab Polsek Sunggal Jebloskan Seorang Warga Tanjung Gusta Kedalam Jeruji Besi Hendak Konsumsi Shabu

Administrator - Kamis, 12 November 2020 06:12 WIB
Tekab Polsek Sunggal Jebloskan Seorang Warga Tanjung Gusta Kedalam Jeruji Besi Hendak Konsumsi Shabu

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan menjebloskan seorang pria warga Jalan Kemiri, Sukadono, Tanjung Gusta kedalam jeruji besi Mako Polsek Sunggal.

Pasalnya, pria yang bernama lengkap, Dedek Kurniawan Siregar (39) ditangkap hendak mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu yang baru saja dibelinya dari seseorang di kawasan Terminal Pinang Baris, Senin (9/11/2020).

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Kamis (12/11/2020) kepada wartawan membenarkan prihal pihaknya telah mengamankan seorang pria warga Tanjung Gusta berikut dengan barang bukti satu paket kecil shabu.

“Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas,” ucap AKP Budiman.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru